Manokwari, TP – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) di toko emas Sinar Logam yang terletak di Jl. Merdeka, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.
Ironisnya, kasus curat tersebut, ternyata melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Papua Barat berinisial AS, lantaran dirinya diduga terlilit utang judi online alias judol.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo membeberkan, pelaku AS ditangkap Timsus dan Tim Tekab, Polresta Manokwari di kediaman pelaku di daerah Swapen Perkebunan, Manokwari, Minggu (20/7/2025) malam.
Dijelaskannya, pelaku berhasil ditangkap setelah Timsus dan Tim Tekab melakukan analisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang dipakai pelaku, yakni Honda Scoopy berwarna hitam dengan ciri khas khusus, seperti spion Yamaha 125 Z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.
Selanjutnya, polisi melakukan pelacakan kendaraan dan berhasil menemukan kendaraan tersebut yang dipakai seorang tukang ojek di Jl. Nusantara, Wosi, Manokwari.
Kemudian, polisi melakukan interogasi awal dan memeriksa dokumen sepeda motor, ternyata benar, sepeda motor tersebut milik tukang ojek yang disewa pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Anggota melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi tambahan dari seorang warga terhadap tempat tinggal pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasive pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 04.15 WIT,” jelas Prabowo yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Selasa (22/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, ungkap Kabid Humas, tim sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku sekitar 170 gram lebih atau senilai sekitar Rp. 330.000.000.
Ia menambahkan, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, kata Prabowo, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Dikatakan Kabid Humas, pelaku mengatakan terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut karena mengalami tekanan ekonomi dan terlilit utang dari aktivitas judi online alias judol.
“Terkait motif dari pelaku, saat ini penyidik masih terus mendalami untuk memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kabid Humas.
Lanjut Prabowo, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Jadi benar, pelaku ini oknum anggota Polri yang bertugas di Satbrimob Polda Papua Barat. Terkait motifnya, penyidik masih terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara,” jelas Kabid Humas.
Ditegaskan Prabowo, selain diproses pidana, dari Polda Papua Barat juga akan menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri.
Menurutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ditegaskan Kabid Humas, tindakan tersebut diambil sebagaimana komitmen Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir yang tidak menolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel, dengan artian, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kalau nanti oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Kabid Humas.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.
Diutarakannya, Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kabid Humas menandaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.
“Sesuai imbauan Kapolda, beliau mengingatkan seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang,” ujar Kabid Humas.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, aksi pencurian terjadi di salah satu toko emas di Jl. Merdeka, Manokwari, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV, dimana pelaku melancarkan aksinya memakai sepeda motor Honda Scopy berwarna hitam tanpa plat nomor, datang seorang diri, lalu memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, tepatnya di depan toko emas milik korban berinisial MH.
Kemudian, pelaku masuk ke toko dengan mengenakan helm dan penutup wajah atau masker. Setelah di dalam toko, pelaku memecahkan kaca etalase memakai batu ulekan atau cobekan.
Setelah memecahkan kaca etalase, pelaku dengan cepat mengambil satu talang emas dan langsung kabur. Aksi pelaku sempat dilihat oleh korban, bahkan korban sempat mengejar pelaku sampai keluar toko, tetapi pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor. [AND-R1]