• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Oknum Anggota DPRK Mansel Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

AdminTabura by AdminTabura
24/07/2025
in POLHUKRIM
0
Oknum Anggota DPRK Mansel Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu

0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Oknum anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan (Mansel) berinisial FH dilaporkan seseorang berinisial I atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu melalui penyidik, mengatakan, pelapor awalnya melaporkan kasus ini sebagai kasus penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan. Lantaran tidak ada penyelesaian dalam proses mediasi, sehingga pelapor menginginkan adanya kepastian hukum.

Sesuai tahapan, maka penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti bahwa kasus ini adalah penipuan dan penggelapan yang berlanjut.

“Pasalnya itu terang-menderang di gelar perkara penetapan tersangka. Pasalnya bukan cuma penipuan, tetapi penipuan dan atau penggelapan, karena korbannya lebih dari satu orang. Jadi, di kesepakatan gelar perkara, ditambahkan Pasal 64 KUHP. Itu artinya, perbuatan yang berlanjut dalam satu peristiwa, karena korbannya ada dua orang,” jelas penyidik yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, kedua korban dalam kasus ini, yakni pelapor berinisial I, seorang warga yang dimintai terlapor untuk melakukan pengadaan alat peraga kampanye (APK). Sementara korban kedua, ungkapnya, seorang tukang yang dimintai terlapor untuk melakukan pemasangan APK.

Penyidik membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya azas manfaat dalam kasus ini, diperkuat ahli pidana bahwa untuk tim pemenangan Prabowo-Gibran saat Pilpres, sudah ada keterangan dari pihak Partai Gerindra bahwa tidak pernah ada arahan secara tertulis maupun lisan terhadap ketua tim pemenangan daerah Kabupaten Manokwari Selatan, dalam hal ini terlapor untuk pengadaan APK, karena pusat maupun provinsi sudah menyiapkannya.

“Di sinilah azas manfaatnya, karena yang bersangkutan juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Manokwari Selatan. Dia terpilih menjadi anggota DPRK Manokwari Selatan, sedangkan suaranya Prabowo-Gibran kalah saat pemungutan suara,” terang penyidik.

Lanjutnya, setelah terpilih menjadi anggota DPRK Mansel, terlapor mengabaikan atau tidak membayar APK yang dipesan kepada pelapor, termasuk tidak membayar jasa tukang.

“Makanya, saat LP memang masih penipuan, tetapi setelah proses penyidikan dan mendapat alat bukti baru, tergambar konstruksi pasalnya sesuai peranan dan perbuatan terlapor. Itu hasil penyidikan, makanya penetapan tersangka, pasalnya berubah, penipuan dan alternatif penggelapan junto Pasal 64 KUHP,” jelas penyidik.

Ditambahkan penyidik, pihaknya telah memonitor dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, dimana pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Ditambahkannya, ada pun rencana sidang praperadilan digelar, Selasa (22/7/2025), tetapi penyidik baru menerima surat permohonan praperadilan di sore hari, sehingga penyidik menyurat kembali ke PN Manokwari untuk dijadwalkan ulang.

Dirinya mengaku sekarang penyidik hanya menunggu jadwal ulang sidang praperadilan. Selain itu, penyidik juga sudah melihat apa saja yang menjadi objek praperadilan, yakni tidak sahnya penangkapan, tapi ternyata dalam permohonan objek praperadilan juga tidak sahnya penetapan tersangka.

“Ada kontradiksi antara di daftar sistem dengan yang ada di objek. Kami menunggu apabila ada pengaturan jadwal sidang, kami siap hadir,” katanya.

Penyidik menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban dari pihak pelapor yang mengadakan APK mengalami kerugian sekitar Rp. 222 juta, sedangkan jasa tukang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 17 juta.

Ia mengaku, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat penetapan dari pengadilan untuk izin sitanya, diantaranya nota-nota pembelian APK di Jakarta, daftar rencana penggunaan anggaran yang langsung ditandatangani terlapor sebagai ketua tim pemenangan yang mana di dalamnya terdapat bahan-bahan yang dipesan.

Dirinya menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berisi chat antara korban dan terlapor bahwa yang bersangkutan akan membayar, tetapi itu hanya sekedar janji.

“Untuk terlapor saat ini tidak ditahan hanya wajib lapor. Untuk posisi kasusnya, berkas sudah tahap 1 sejak satu minggu lalu. Kami akan lihat perkembangan rencana tindak lanjut. Kita lihat hasil praperadilan,” pungkas penyidik. [AND-R1]

Previous Post

Sumpah Serapah Warnai Sidang Pembacaan Putusan Fredi Parubak dan Jhony Koromad

Next Post

Pemkab Teluk Wondama Pastikan Program MBG Dimulai pada 18 Agustus

Next Post
Pemkab Teluk Wondama Pastikan Program MBG Dimulai pada 18 Agustus

Pemkab Teluk Wondama Pastikan Program MBG Dimulai pada 18 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!