Manokwari, TP – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya masuk babak akhir, yakni pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jembatan Kali Wasian tahap 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, Rabu, 23 Juli 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH, dan Hermawanto, SH pun memutuskan perkara atas terdakwa, Fredi Parubak selaku pelaksana kegiatan pembangunan jembatan Kali Wasian tahap 3 dan Jhony Koromad selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fredi Parubak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) dan denda sebesar Rp. 100 juta,” kata Helmin Somalay.
Lanjutnya, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menghukum terdakwa (Fredi Parubak) untuk membayar kekurangan uang pengganti sejumlah Rp. 973.950.330 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata ketua majelis hakim.
Ditambahkannya, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” katanya.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan) dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Di samping itu, JPU juga menuntut Fredi Parubak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 973.950.330 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa, Jhony Koromad yang terbukti tidak menerima uang hasil korupsi, tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa, Jhony Koromad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) dan denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, JPU Kejari Teluk Bintuni menuntut terdakwa, Jhony Koromad dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan) dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, termasuk JPU Kejari Teluk Bintuni langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sumpah Serapah
Tidak sampai di situ, setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, pihak keluarga terdakwa meluapkan kekecewaan dengan sumpah serapah maupun tudingan miring terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, JPU Kejari Teluk Bintuni, dan terdakwa Fredi Parubak.
Bahkan, mereka hendak melampiaskan emosinya terhadap terdakwa, Fredi Parubak, tetapi berhasil dihadang anggota TNI yang mengawal para terdakwa.
Pasalnya, pihak keluarga menilai akibat dari perbuatan Fredi Parubak yang tidak segera melunasi pembayaran struktur jembatan, maka Jhony Koromad ikut ‘dikorbankan’ dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan jembatan Kali Wasian tahap 3.
Pihak keluarga merasa kecewa lantaran dalam perkara ini, masih ada sejumlah pihak seharusnya bertanggung jawab, tetapi dibiarkan lolos dan tidak disentuh hukum.
Sejumlah pihak yang dimaksudkan dan seyogianya ikut andil dalam perkara ini berdasarkan permintaan penasehat hukum kedua terdakwa, yakni Simon Dowansiba (mantan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni), Mujiburi Anshar Nurdin (pemilik atau Direktur PT Nusa Marga Raya), dan Andarias Tomi Tulak (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni). [TIM2-R1]