Mataram – Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menjatuhkan hukuman mati kepada empat anggota jaringan peredaran narkoba antarpulau.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram, Kamis.
Adapun amar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keempat terdakwa yang masuk tertangkap dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Batam menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut disampaikan penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis.
Penuntut umum menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan terkait Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujarnya.
Jumlah barang bukti narkoba yang menjadi dasar tuntutan penuntut umum dalam perkara ini sebanyak 260,35 gram.
Ahmad menyampaikan bahwa modus operandi penyelundupan narkoba ini dengan cara menelan tiga kapsul berisi sabu-sabu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya menetapkan tuntutan pidana hukuman mati terhadap keempat terdakwa ini sebagai bentuk peringatan kepada para pelaku peredaran narkoba agar berhenti menjalankan bisnis yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Ahmad mengharapkan kepada warga yang terlanjur menggunakan narkoba dan ingin berhenti agar melakukan rehabilitasi medis melalui BNN Kabupaten Bima.
“Bisa juga dengan datang langsung ke Kejari Bima atau BNN Kabupaten Bima, Polres Bima dan Polres Bima Kota untuk dibantu fasilitasi rehabilitasi, baik biaya mandiri atau melalui negara,” ucap dia.
Perkara ini kali pertama terungkap dari hasil penyelidikan pihak BNN RI di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada 24 Oktober 2024.
BNN menangkap HS ketika hendak membawa tiga bungkus sabu-sabu dalam bentuk kapsul yang ditelannya itu ke Kota Bima, NTB.
Usai berhasil menggagalkan aksi HS, terungkap peran jaringan peredarannya di Kota Bima. Bekerja sama dengan penegak hukum di Kota Bima, tiga pelaku lain, yakni SR, AM, dan AS berhasil tertangkap, ada yang berperan sebagai penerima barang dan penghubung. [Pewarta: Dhimas Budi Pratama/Editor: Agus Setiawan/ANTARA]