Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2025-2029 ke DPR Papua Barat.
Penyerahan Rapergub Papua Barat dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat, dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (24/7/2025) malam.
Gubernur mengatakan, RPJD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi landasan strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama masa jabatan kepala daerah.
Menurut Mandacan, dokumen ini disusun dengan memperhatikan visi, misi, arah kebijakan nasional dan daerah, serta memperkuat keberlanjutan program prioritas yang responsive terhadap kebutuhan masyarakat Papua Barat.
“Sebagai Gubernur terpilih periode 2025-2029, saya bersama Wakil Gubernur berkomitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” ujar Mandacan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, visi yang diusung yakni Mewujudkan Papua Barat yang Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.
Untuk mencapai visi ini, kata dia, ,maka pihaknya sudah menetapkan 7 misi utama pembangunan, pertama, meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Kedua, meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi daerah yang inklusif dan ketiga, membangun pertanian yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan.
Keempat, meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah yang mudah diakses dan berkualitas dan kelima, memperkuat kerukunan beragama dan kondusivitas daerah.
Keenam, menciptakan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju good governance dan ketujuh, optimalisasi Otonomi Khusus (Otsus) untuk menyejahterakan orang asli Papua.
Dikatakan Gubernur, dokumen RPJMD disusun mengacu pada RPJPD 2025-2045, RPJPN 2025- 2029 dan visi besar, Indonesia Emas 2045.
“Kami sudah memastikan dokumen ini responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan khusus masyarakat Papua Barat serta selaras dengan program prioritas nasional dan daerah,” klaim Mandacan.
Diutarakan Gubernur, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka pihaknya sudah menetapkan tujuh tujuan pembangunan yang dijabarkan ke dalam 24 sasaran dan 98 indikator kinerja utama yang akan menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ia menambahkan, penyerahan Rapergub ke DPR Papua Barat merupakan bagian dari tahapan penting proses perencanaan pembangunan daerah.
RPJMD yang sudah disusun, lanjut dia, kemudian memerlukan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPR sebagai dasar melakukan evaluasi oleh Kemendagri.
“Untuk itu, kami menyerahkan dokumen rancangan ini secara resmi ke DPR Papua Barat dengan harapan segera dibahas secara konstruktif, substansial, dan tepat,” ujar Mandacan.
Gubernur menyebutkan, nota persetujuan bersama atas RPJMD ini merupakan syarat administrative dan substantif guna memastikan bahwa Peraturan Gubernur nanti bisa diundangkan dan menjadi acuan sah dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Dengan dukungan semua pihak, saya yakin RPJMD ini akan menjadi instrumen yang kuat untuk mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat dan mandiri,” pungkas Mandacan. [FSM-R1]