Manokwari, TP – Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), tidak terlambat lagi menyerahkan dokumen APBD untuk dibahas bersama DPRK Manokwari.
Yang paling dekat di tahun anggaran berjalan mempersiapkan dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Diakui Sekda, pada pembahasan APBD Induk tahun anggaran 2025, terjadi keterlambatan sehingga mendapat sorotan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD tersebut dibahas dalam tempo satu hari.
“Kalau ada sorotan dari DPRK pembahasan dan pengesahan APBD hanya satu hari memang benar juga, karena memang penyerahannya dari pemerintah agak terlambat,” kata Sekda kepada para wartawan di Kantor DPRK Manokwari, Rabu (23/7/2025).
Sekda memastikan penyerahan dokumen RAPBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran berjalan, bisa diserahkan lebih awal ke DPRK.
Sehingga, sambung Ombesapu, pembahasannya dan pengesahan APBD Manokwari ke depannya, bisa dilakukan sesuai mekanisme dalam sidang.
“Ini tetap menjadi perhatian, sehingga bisa dibahas dalam beberapa kali sidang tiga atau lebih proses persidangan,” pungkasnya. [SDR-R4]