Manokwari, TP – Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari mengungkap kasus produsen minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jl. Pasir Putih, Manokwari, Sabtu (26/7).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dian R.A.P. Utama menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial WBMA (28 tahun) di rumahnya bersama barang bukti sekitar 13 botol Aqua berukuran 600 ml berisi CT.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa peralatan penyulingan tradisional, diantaranya dandang yang sudah dimodifikasi, kompor, drum, ember, dan pipa stainless, dan kayu.
Menurut Utama, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis CT. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba dalam press releasenya, Minggu (27/7).
Ditegaskannya, miras menjadi pemicu perilaku agresif dan tindakan kekerasan, masalah sosial yang signifikan serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukan, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.
Bahkan, jelas Utama, akibat paling parah dari miras bisa merusak organ tubuh yang permanen, beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental hingga kematian.
“Saya meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari, sehingga kita sama-sama dapat mewujudkan kamtibmas di Kota Manokwari,” pintanya. [*AND-R1]