Sorong, TP – Jajaran Polresta Sorong Kota di bawah kepemimpinan Kapolresta Komisaris Besar Polisi (KBP) Amry Siahaan, kembali mengungkap kasus tindak kriminalitas yang terjadi di seputaran Kota Sorong. Diantaranya yakni kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) ata yang familiar disebut begal.
KBP Amry Siahan saat memimpin konferensi pers pada, Jumat (25/7/2025) siang menuturkan, bahwa sejak awal Juli 2025 jajaran Polresta Sorong Kota telah berhasil mengungkap beberapa tindak kriminalitas Curanmor dan Curas, di mana para pelaku kejahatan tersebut juga telah diamankan.
Kasus pertama, yakni kasus Curas (begal) yang terjadi pada 18 Juli 2025 dengan TKP berada di seputaran wilayah Polsek Sorong Barat. Adapun satu tersangka yang diamankan berinisial A (22). Dikatakan Kapolresta KBP Amry, saat menjalankan aksinya, tersangka A juga tidak beraksi sendirian melainkan bersama dengan kedua rekannya IY (20) dan JR (21).
“Tersangka A ini bersaksi bersama rekannya berinisial Y dan JR. Namun saat hendak diamankan para tersangka berupaya melakukan perlawanan dan membuat tersangka Y dan YR berhasil lari dari pengejaran. Sehingga hanya tersangka A yang berhasil diringkus,” ungkap Kapolresta kepada awak media.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Dari kasus pembegalan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka A bersama kedua rekannya yang masih berstatus DPO dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku tindak kriminalitas pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Polsek Sorong Barat. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor.
Selain itu, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota juga telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Curanmor beserta 5 unit sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada penyidik kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi kriminalitasnya telah dilakukan di 15 TKP berbeda.
“Ini akan kami lakukan pengembangan, adapun masih ada pelaku lain yang masih dalam upaya pengejaran. Saya berharap kepada para DPO yang sudah kami ketahui identitasnya dapat segera menyerahkan diri. Sebab cepat atau lambat para DPO tetap kami jemput,” kata KBP Amry Siahaan.
Pihaknya mengimbau kepada warga Kota Sorong dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mengecek ke Polresta Sorong Kota. Adapun jika datanya sesuai dan bukti kepemilikan lengkap, masyarakat bisa pangsung berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Sorong Kota untuk pengembalian kendaraan tersebut tanpa membayar seperespun.
Kapolresta juga berkomitmen untuk berupaya menjaga dan memperbaiki kondusifitas Kota Sorong sehingga kejadian tindak kriminalitas seperti Curanmor dan begal diharapkan dapat ditekan. (CR24)