• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Satpol Belum Terima Petunjuk Tertibkan 53 Tempat Jual Miras di Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
28/07/2025
in MANOKWARI
0
Satpol Belum Terima Petunjuk Tertibkan 53 Tempat Jual Miras di Manokwari

Kepala Satpol Manokwari, Yusuf Kayukatui.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sebanyak 53 titik penjual minuman keras (miras) di Manokwari sudah dideteksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Tim Pembentukan Peraturan Daerah. Namun, belum ada langkah tegas yang diambil pemerintah terhadap titik – titik edar miras tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui mengatakan belum ada instruksi yang diturunkan ke pihaknya untuk melakukan pengamanan.

“Belum tahu. Belum ada perintah dari Pak Bupati untuk sweeping atau bagaimana,” kata Kayukatui kepada Tabura Pos, di Kantor DPRK Manokwari, Jumat (25/7/2025).

Ia juga mengaku belum mengantongi lokasi – lokasi edar miras yang dimaksud. Dirinya berharap kalau bisa data tersebut diberikan juga ke pihaknya. Sehingga apabila sewaktu – waktu mendapat perintah, pihaknya sudah punya pegangan.

“Karena orang kira Satpol ini juga ‘pemain’ di dalam. Itu pikiran salah. Kalau kami dapat perintah dengan dasar hukum yang jelas, kita di Satpol siap. Karena kalau kita turun tanpa perintah takut ada yang tersinggung,” tukasnya.

Seperti diberitakan Tabura Pos sebelum, Rektor Universitas Caritas Indonesia (Uncri) Manokwari, Prof. Roberth K.R. Hammar mengatakan, sedianya Manokwari sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Namun, Perda itu hanya berlaku dua tahun pertama, kemudian kesulitan di soal pengawasan, termasuk biaya dan lain-lain, sehingga perdanya ada, tapi seperti tidak berlaku.

la mengungkapkan, Perda Nomor 5 seperti semakin tidak berlaku sejak 2018, dengan keluarnya surat dari Pemprov Papua Barat yang mencabut perda tersebut.

“Sebenarnya provinsi tidak punya otoritas, kewenangan untuk mencabut. Yang berhak mencabut Perda itu adalah Mahkamah Agung melalui proses gugat,” kata dia. [SDR-R4]

Previous Post

Pemkab Tanggapi Penolakan Pengendalian dan Pengawasan Minol di Manokwari

Next Post

Bapenda Manokwari Antar Lebih dari 2.000 Slip Tunggakan PKB

Next Post
Bapenda Manokwari Antar Lebih dari 2.000 Slip Tunggakan PKB

Bapenda Manokwari Antar Lebih dari 2.000 Slip Tunggakan PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!