Manokwari, TP – Sebanyak 53 titik penjual minuman keras (miras) di Manokwari sudah dideteksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Tim Pembentukan Peraturan Daerah. Namun, belum ada langkah tegas yang diambil pemerintah terhadap titik – titik edar miras tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui mengatakan belum ada instruksi yang diturunkan ke pihaknya untuk melakukan pengamanan.
“Belum tahu. Belum ada perintah dari Pak Bupati untuk sweeping atau bagaimana,” kata Kayukatui kepada Tabura Pos, di Kantor DPRK Manokwari, Jumat (25/7/2025).
Ia juga mengaku belum mengantongi lokasi – lokasi edar miras yang dimaksud. Dirinya berharap kalau bisa data tersebut diberikan juga ke pihaknya. Sehingga apabila sewaktu – waktu mendapat perintah, pihaknya sudah punya pegangan.
“Karena orang kira Satpol ini juga ‘pemain’ di dalam. Itu pikiran salah. Kalau kami dapat perintah dengan dasar hukum yang jelas, kita di Satpol siap. Karena kalau kita turun tanpa perintah takut ada yang tersinggung,” tukasnya.
Seperti diberitakan Tabura Pos sebelum, Rektor Universitas Caritas Indonesia (Uncri) Manokwari, Prof. Roberth K.R. Hammar mengatakan, sedianya Manokwari sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Namun, Perda itu hanya berlaku dua tahun pertama, kemudian kesulitan di soal pengawasan, termasuk biaya dan lain-lain, sehingga perdanya ada, tapi seperti tidak berlaku.
la mengungkapkan, Perda Nomor 5 seperti semakin tidak berlaku sejak 2018, dengan keluarnya surat dari Pemprov Papua Barat yang mencabut perda tersebut.
“Sebenarnya provinsi tidak punya otoritas, kewenangan untuk mencabut. Yang berhak mencabut Perda itu adalah Mahkamah Agung melalui proses gugat,” kata dia. [SDR-R4]