Manokwari, TP – Pendirian Indomaret di Manokwari turut mengundang tanya warga apakah turut berkontribusi bagi daerah sama halnya toko-toko lain yang membayar pajak.
Sebab, pengurusan perizinannya tidak perlu mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, karena pengurusannya secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Sekaitannya dengan kontribusi bagi daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengatakan, tetap ada kontribusi ke daerah.
Ia menerangkan, jenis usaha retail tersebut terkena pajak PPH dan PPN dan dibayarkan langsung ke Pemerintah Pusat. Dari pembayaran PPH dan PPN tersebut, pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil.
“Tetap ada kontribusi ke daerah. Dari PPH dan PPN dibayar ke pusat nanti pusat transfer ke daerah dalam bentuk bagi hasil,” kata Umrah kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Selain itu, kata Umrah, kontribusi real lainnya yang disetor ke daerah dari jenis usaha tersebut berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame.
“Teta pada kontrubusi untuk daerah kena PBB dan Pajak reklame atau iklan,” jelasnya. [SDR-R4]


















