Manokwari, TP – Keterlambacan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I Tahun Anggaran 2025, disebabkan oleh penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan dokumen syarat salur dalam rangka pencairan dana Otsus tahap I Tahun 2025.
Namun, kata Lakotani, dokumen tersebut dikembalikan lagi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeung) kepada pihaknya untuk segara diperbaiki.
“Beberapa kami pemerintah daerah (pemda) mengajukan dokumen syarat salur. Tapi, dikembalikan karena ada yang namanya negative list atau daftar larangan penggunaan dana Otsus dari Kemenkeung,” kata Lakotani kepada wartawan usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/7/2025).
Negative list, jelas Lakotani, yang dikeluarkan dari Kemenkeung artinya, ada item-item yang tidak boleh dibiayai oleh dana Otsus.
Diungkapkannya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat masih menganggarkan oleh Kemenkeung diarahkan untuk tidak dibiayai oleh dana Otsus.
“Sehingga, beberapa kali pulang pergi usulan kita dan terakhir kelihatannya telah disetujuhi. Petunjuk terakhir dari gubernur telah diambil ahli oleh Bappeda untuk disesuaikan betul dengan petunjuk dari Kemenkeung dan terakhir sudah disetujuhi,” terang Lakotani.
Lebih lanjut, kata dia, mudah-mudahan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan. Usai apel ini, sambung dia, pihaknya akan segara melakukan rapat untuk melihat sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh dana Otsus.
Menurutnya, saat ini Kemenkeung lebih teliti lagi dalam implementasi dana Otsus. Sehingga, dengan adanya negative list ini kedepan diharapkan anggaran Otsus ini lebih difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak lagi untuk pengadaan kendaraan, tidak lagi untuk biaya perjalanan dinas, tidak lagi untuk hal-hal yang berurusan dengan aparatur saja. Tetapi, semua harus difokuskan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tandas Lakotani.
Sebelumnya, sesuai catatan Tabura Pos, Jumat (16/5/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I hampir terjadi di pemda se Tanah Papua.
Papua Barat, ungkap dia, menjadi salah satu provinsi dari 5 provinsi lainnya di Tanah Papua yang paling di rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD) salah satunya Dana Otsus.
Menurutnya, pemerintah daerah sementara masih dalam proses pemenuhan syarat salur. Salah satunya, laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun anggaran sebelumnya.
Implementasi kebijakan Otsus jilid I relative tidak terlalu banyak dibebani oleh syarat salur. Tetapi, sambung dia, pada implementasi Otsus jilid II ini memang pemerintah pusat berniat memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran.
“Sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti, hal ini juga sama dengan dana transfer lainnya diharapkan ada keterkaitan,” tandasnya. [FSM-R5]