• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Peruntukan Tak Sesuai Amanah Undang-undang, Hambat Pencairan Dana Otsus 2025

AdminTabura by AdminTabura
29/07/2025
in PAPUA BARAT
0
Peruntukan Tak Sesuai Amanah Undang-undang, Hambat Pencairan Dana Otsus 2025

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Keterlambacan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I Tahun Anggaran 2025, disebabkan oleh penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan dokumen syarat salur dalam rangka pencairan dana Otsus tahap I Tahun 2025.

Namun, kata Lakotani, dokumen tersebut dikembalikan lagi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeung) kepada pihaknya untuk segara diperbaiki.

“Beberapa kami pemerintah daerah (pemda) mengajukan dokumen syarat salur. Tapi, dikembalikan karena ada yang namanya negative list atau daftar larangan penggunaan dana Otsus dari Kemenkeung,” kata Lakotani kepada wartawan usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/7/2025).

Negative list, jelas Lakotani, yang dikeluarkan dari Kemenkeung artinya, ada item-item yang tidak boleh dibiayai oleh dana Otsus.

Diungkapkannya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat masih menganggarkan oleh Kemenkeung diarahkan untuk tidak dibiayai oleh dana Otsus.

“Sehingga, beberapa kali pulang pergi usulan kita dan terakhir kelihatannya telah disetujuhi. Petunjuk terakhir dari gubernur telah diambil ahli oleh Bappeda untuk disesuaikan betul dengan petunjuk dari Kemenkeung dan terakhir sudah disetujuhi,” terang Lakotani.

Lebih lanjut, kata dia, mudah-mudahan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan. Usai apel ini, sambung dia, pihaknya akan segara melakukan rapat untuk melihat sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh dana Otsus.

Menurutnya, saat ini Kemenkeung lebih teliti lagi dalam implementasi dana Otsus. Sehingga, dengan adanya negative list ini kedepan diharapkan anggaran Otsus ini lebih difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak lagi untuk pengadaan kendaraan, tidak lagi untuk biaya perjalanan dinas, tidak lagi untuk hal-hal yang berurusan dengan aparatur saja. Tetapi, semua harus difokuskan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tandas Lakotani.

Sebelumnya, sesuai catatan Tabura Pos, Jumat (16/5/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto menjelaskan, keterlambatan pencairan dana Otsus tahap I hampir terjadi di pemda se Tanah Papua.

Papua Barat, ungkap dia, menjadi salah satu provinsi dari 5 provinsi lainnya di Tanah Papua yang paling di rendah realisasi dana transfer ke daerah (TKD) salah satunya Dana Otsus.

Menurutnya, pemerintah daerah sementara masih dalam proses pemenuhan syarat salur. Salah satunya, laporan realisasi penggunaan dana Otsus tahun anggaran sebelumnya.

Implementasi kebijakan Otsus jilid I relative tidak terlalu banyak dibebani oleh syarat salur. Tetapi, sambung dia, pada implementasi Otsus jilid II ini memang pemerintah pusat berniat memastikan dana Otsus digunakan tepat sasaran.

“Sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti, hal ini juga sama dengan dana transfer lainnya diharapkan ada keterkaitan,” tandasnya. [FSM-R5]

Previous Post

LP3BH Manokwari Tolak Proses dan Upaya Melegalkan Peredaran Miras di Manokwari

Next Post

Meski Terkendala Anggaran, KONI Tetap Persiapkan Atlet Menuju PON Bela Diri

Next Post
Meski Terkendala Anggaran, KONI Tetap Persiapkan Atlet Menuju PON Bela Diri

Meski Terkendala Anggaran, KONI Tetap Persiapkan Atlet Menuju PON Bela Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!