Manokwari, TP – Pemilik rumah kontrakan dan kos harus bersiap-siap untuk ‘dipalak atau dipajaki’ oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari.
Pasalnya, Pemkab Manokwari tanpa bantuan modal, tanpa resiko, tanpa bantuan pemikiran, dan tanpa keringat akan ‘memungut’ 10 persen dari hasil usaha rumah kontrak atau kos. Direncanakan pajak 10 persen tersebut mulai diintensifkan mulai tahun ini.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur menjelaskan, pengenaan pajak 10 persen untuk rumah kos dan kontrakan, sedianya akan diberlakukan terhadap warga atau wajib pajak yang mempunyai rumah kos atau kontrakan mulai 10 unit atau 10 pintu.
Lanjutnya, pengenaan pajak 10 persen karena warga yang mempunyai 10 unit rumah kos sudah masuk kategori bisnis atau usaha, sehingga wajib dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ungkap Umrah Nur, direncanakan mulai tahun ini, warga yang mempunyai 1 pintu kos-kosan atau kontrakan akan dikenakan pajak 10 persen tersebut.
“Dulu pengenaan rumah kos untuk 10 pintu, tapi sekarang, yang punyai satu pintu juga sudah kena,” kata Sekretaris Bapenda kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pengenaan pajak 10 persen terhadap rumah kos satu pintu, dimulai pada 2025, tetapi belum berjalan karena belum disosialisasikan untuk pemilik rumah kos atau kontrakan.
“Kami belum sosialisasi karena dana untuk sosialisasi belum keluar, sehingga belum jalan. Memanggil wajib pajak butuh anggaran untuk makan dan minum mereka saat sosialisasi. Cuma kami belum bisa laksanakan itu,” katanya.
Diutarakannya, sosialisasi pengenaan pajak 10 persen sementara ini dilakukan secara personal. Oleh sebab itu, Bapenda sudah memanggil sejumlah pemilik rumah kos yang mempunyai 10 unit dan tidak patuh untuk diberikan sosialisasi.
“Pemilik rumah kos yang kepatuhan menurun kita panggil ke kantor, sekaligus berikan sosialisasi,” jelas Umrah Nur.
Dikatakannya, pengenaan pajak 10 persen terhadap pemilik rumah kos atau kontrakan 1 pintu merupakan bagian dari pembenahan, karena banyak pemilik yang melaporkan tidak ada sewa atau kosong, tetapi sebenarnya tidak kosong.
“Ini yang lagi kita benahi, melihat apa yang dilaporkan rumah kos itu kosong betul apa tidak,” ujar Sekretaris Bapenda.
Menurutnya, banyak pengembang rumah kos di bawah 10 pintu yang belum terdata, sehingga pihaknya akan melakukan pendataan sekaligus dengan warga atau wajib pajak yang mempunyai 1 pintu rumah kos.
“Kalau target dari rumah kos tahun ini sebesar Rp. 446 juta, tapi kalau yang di bawah 10 pintu termasuk satu pintu diterapkan, maka pendapatan bisa lebih,” pungkas Umrah Nur. [SDR-R1]