Sorong, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan terhadap 9 objek pajak, terdiri dari hotel dan restoran di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) atas ketidapatuhannya dalam pembayaran pajak.
Sejumlah objek pajak yang tidak mematuhi pembayaran pajak, diantaranya Hotel Belagri, Hotel Vega, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Hotel Luxio, Restoran Marina, Kafe Selagi Dingin, dan Restoran Republik Seafood.
Selain sektor perhotelan dan restoran, KPK juga mencatat ada sejumlah pertambangan yang menunggak pajak, diantaranya PT PII Quarry, PT AKAM, dan PT Petrogas (Island).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan, kasus tunggakan pajak itu merupakan ‘case’ berulang. Untuk objek pajak hotel dan restoran, bahkan berulang kali ditagih, tetapi belum membuahkan hasil.
“Case ini berulang, terutama hotel dan restoran ini sudah berkali-kali diingatkan. Bahkan, pemda sudah tiga kali menagih, tapi zonk juga. Kami mencatat uang negara yang seharusnya dihasilkan dari tunggakan pajak mencapai Rp. 12,6 miliar lebih,” kata Dian kepada para wartawan.
Ia merincikan, ada 3 objek pajak dengan tunggakan terbesar, yakni Kyriad M Hotel senilai Rp. 1,9 miliar, Hotel Mamberamo senilai Rp. 1,4 miliar, dan PT PII Quarry dengan tunggakan pajak senilai Rp. 1,9 miliar.
Dikatakan Patria, pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan dan arahan terhadap para pengusaha atas kewajibannya dalam pembayaran pajak.
“Imbauan itu selalu kami berikan supaya para pengusaha atau pemilik objek pajak disiplin menunaikan kewajibannya. Tetapi, ya tetap saja ada yang bandel-bandel. Contohnya Hotel Mamberamo itu sudah menunggak dari tahun 2020. Oleh sebab itu, bagi yang sudah tiga kali diingatkan, tiga kali ditagih pemda, tapi masih cuek, maka tempat usahanya biar ditutup dulu (sementara),” jelas Patria seraya berharap tidak ada praktek gelap di balik kasus tunggakan pajak yang mencapai belasan miliar Rupiah itu. [CR24-R1*]