Ransiki, TP – Seorang perempuan berinisial ASM (53 tahun) diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di sekitar kawasan wisata Gunung Botak, Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Wakapolres Manokwari Selatan, Kompol Abdullah Tabo, SH menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban menumpangi sepeda motor dari tersangka berinisial JM (35 tahun), dari arah Distrik Tahota hendak menuju ke Ransiki, Sabtu, 12 Juli 2025 pagi.
Dikatakan Tabo, setibanya di sekitar kawasan wisata Gunung Botak, tepatnya di Kampung Yekwandi sekitar pukul 10.30 WIT, tersangka berhenti, dengan alasan ingin mencuci sepeda motornya di sungai.
“Sesampainya di sungai, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau lipat dan mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian menyeret korban di bebatuan dan melampiaskan nafsunya dengan memperkosa korban,” jelas Wakapolres dalam press release di Polres Mansel, Rabu (30/7/2025).
Setelah puas memperkosa korban, JM mengambil handphone merek Oppo A.18 milik korban dan meninggalkan korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Diutarakan Wakapolres, pemerkosaan ini diketahui pihak kepolisian setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mansel di Ransiki, masih di hari yang sama dengan peristiwa pemerkosaan tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, sambung Tabo, anggota Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan alat bukti, melacak dan berhasil menangkap tersangka JM.
Wakapolres menambahkan, penyidik sudah menyita barang bukti milik korban, diantaranya 1 kaos berwarna merah bata dengan bercak noda darah di bagian dada, 1 celana pendek warna hitam motif bunga-bunga, 1 celana dalam warna merah muda merek Esse Collection berukuran XXXL dan 1 hanpdhone merek Oppo A.18.
“Keterangan dari saksi berinisial RD (39 tahun) yang juga suami dari korban, menerangkan bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat meminta izin untuk bermalam di kamp mereka, karena merasa lelah saat melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari Manokwari menuju Wasior,” papar Tabo.
Ditambahkan Wakapolres, tanpa merasa curiga, saksi mengizinkan JM untuk bermalam di kamp-nya dan keesokan harinya tersangka bersedia mengantar korban ke Ransiki dengan menumpang sepeda motor tersangka, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, tersangka adalah residivis 2 kasus tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang ditangani Polres Manokwari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjut Tabo, tersangka ini hendak melarikan diri ke daerah Wasior, tetapi berhasil ditangkap karena kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Mansel.
Wakapolres menambahkan, akibat perbuatan tersangka JM, korban ASM mengalami luka robek di bagian dagu akibat kekerasan benda tajam, luka tergores di leher bagian kiri akibat tekanan, dan mengalami trauma.
Ditegaskan Wakapolres, JM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, disangkakan dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.
“Kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan dan berkas perkaranya P.19. Tinggal menunggu P.21 dari kejaksaan, baru tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkas Wakapolres. [BOM-R1]


















