Manokwari, TP – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi korban kasus pornografi oleh pelaku yang tidak lain adalah mantan pacarnya sendiri berinisial MRS. Alasannya karena pelaku tidak ingin putus dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Manokwari. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksan.
Berdasarkan kronologisnya, pelaku dan korban awalnya menjalani hubungan atau berpacaran selama 13 bulan dari tahun 2023 hingga 2024.
Selama menjalani hubungan, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan suami istri. Tanpa disadari oleh korban, pelaku secara diam-diam mengambil foto dan video korban saat sedang tertidur yang saat itu tanpa menggunakan busana.
Kemudian setelah putus di bulan Agustus 2024, pelaku mengunggah foto dan video korban ke akun media sosial Instagram dan Facebooknya.
Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video tersebut kepada sepupu dan teman korban yang berada di luar daerah Manokwari.Selanjutnya, sepupu korban menyampaikan kepada korban terkait foto dan video tersebut. Korban sempat menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi.
Menurut pengakuan pelaku, dia terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan tidak ingin purus dengan korban. Namun sayangnya korban tetap ingin putus.
“Karena itu pelaku malah minta uang untuk beli Miras dan ganja. Karena takut dan terancam sehingga korban laporkan pelaku ke Polresta Manokwari,” jelas Napitupulu kepada wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (31/07).
Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan sejak 25 Juli 2025. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pomografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Jadi sudah penyidikan sejak 25 Juli 2025, MRS statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 kurungan penjara,” pungkasnya. [AND]