Manokwari, TP – Seorang Tunawicara di Manokwari berinisial SM (20 tahun) menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri berinsial ER (60 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus ini sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 7 kali sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.
Napitupulu menjelaskan kronologisnya bahwa pada awal kejadian di tahun 2024, pelaku melakukan aksinya saat keluarga tidak berada di rumah.
Modus pelaku dengan cara mendatangi korban lalu memberikan uang senilai Rp. 20 ribu. Setelah itu pelaku mengajak korban dan melakukan hubungan suami istri di rumahnya.
Kasus ini terungkap karena keluarga curiga korban hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dia menunjuk ke arah rumah pelaku.
“Setelah keluarga foto pelaku dan ditunjukkan kepada korban, korban menganggukkan kepalanya,” jelas Napitupulu kepada wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (31/07).
“Korban sudah hamil 3-4 bulan, pelaku sudah ditahan sejak 29 Juli 2024 dan terancam hukuman 12 tahun penjara, nanti kita akan panggil ahli untuk menjelaskan kronologisnya secara detail,” pungkasnya. [AND]