Manokwari, TP – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, akhirnya dinyatakan lengkap atau P.21.
Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitulu mengatakan, setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, maka berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang dengan inisial YK dan EB, dengan status sebagai kepala dan bendahara di Puskesmas Amban,” ungkap Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.
Diungkapkan Napitupulu, barang bukti yang telah diamankan berupa laporan pertanggungjawaban (LPj), SP pengangkatan, dokumen bukti penerimaan uang, dan pengembalian sebesar Rp. 174 juta.
“Kasus BOK ini tahun 2021, dimana total anggaran sebesar Rp. 740 juta. Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp. 426.651.000,” tambah Napitupulu.
Diakuinya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka da nada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174 juta.
“Nanti tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka sudah ditahan di Polresta Manokwari,” kata Kasat Reskrim. [AND-R1]


















