• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Amban Dinyatakan Lengkap

AdminTabura by AdminTabura
01/08/2025
in POLHUKRIM
0
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Amban Dinyatakan Lengkap

Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, akhirnya dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitulu mengatakan, setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, maka berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang dengan inisial YK dan EB, dengan status sebagai kepala dan bendahara di Puskesmas Amban,” ungkap Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.

Diungkapkan Napitupulu, barang bukti yang telah diamankan berupa laporan pertanggungjawaban (LPj), SP pengangkatan, dokumen bukti penerimaan uang, dan pengembalian sebesar Rp. 174 juta.

“Kasus BOK ini tahun 2021, dimana total anggaran sebesar Rp. 740 juta. Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan sebesar Rp. 426.651.000,” tambah Napitupulu.

Diakuinya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka da nada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174 juta.

“Nanti tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka sudah ditahan di Polresta Manokwari,” kata Kasat Reskrim. [AND-R1]

Previous Post

Pertamina Selenggarakan AJP 2025, Wadah Prestius Bagi Jurnalis se Indonesia

Next Post

‎Pergeseran Anggaran 2025, Pemkab Fokus Program Strategis dan Kewajiban terhadap Pihak Ketiga

Next Post
‎Pergeseran Anggaran 2025, Pemkab Fokus Program Strategis dan Kewajiban terhadap Pihak Ketiga

‎Pergeseran Anggaran 2025, Pemkab Fokus Program Strategis dan Kewajiban terhadap Pihak Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!