Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, akhirnya menyelesaikan pergeseran anggaran tahun 2025, pasca surat Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran
“Pergeseran ini sudah kami selesaikan sejak minggu lalu,” ujar Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, Rishard Alfons kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/7/2025).
Dikatakannya, pergeseran anggaran dan penyesuaian ini dilakukan dalam beberapa tahap disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga bukan hanya sekali.
Ia menerangkan, pergeseran anggaran yang dilakukan saat ini sepenuhnya difokuskan pada proyek-proyek strategis daerah, termasuk 100 hari kerja, seperti tahap II Pasar Sentral Sanggeng dan Kawasan Arena Publik (KAP) Borarsi.
“Anggaran untuk beberapa proyek strategis seperti Pasar Sanggeng dan Borarsi sudah terakomodir dalam pergeseran tersebut,” ungkapnya.
Selain proyek strategis, ungkap Rishard, pergeseran anggaran juga difokuskan pada pemenuhan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga, termasuk utang.
“Pergeseran juga fokus enyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang sifatnya mendesak, bukan hanya dalam bentuk utang, tetapi juga kewajiban lainnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan itu semua sudah masuk dalam skema pergeseran anggaran,” ungkap Rishard tanpa merincikan anggarannya.
Ditanya apakah pergeseran anggaran harus melalui persetujuan DPRK Manokwari, Rishard menerangkan, pergeseran anggaran bisa berjalan tanpa persetujuan legislative, karena dasar hukumnya menggunakan peraturan bupati (Perbup).
“Sebenarnya kalau pergeseran itu tidak perlu ke DPR karena hanya menggunakan Perbup sebagai dasar hukum,” jawabnya.
Kendati demikian, sambung Rishard, sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan, Pemkab tetap menyampaikan pergeseran-pergeseran anggaran kepada DPRK Manokwari dalam bentuk Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Pergeseran.
“Kita, pemerintah tetap akan menyerahkan DPA Pergeseran kepada DPR,” pungkasnya. [SDR-R4]


















