Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat menyelesaikan 110 laporan masyarakat pada semester I 2025.
Sebanyak 110 laporan masyarakat itu terdiri dari 6 laporan masyarakat pada 2023, 50 laporan masyarakat pada 2024, dan 54 laporan masyarakat pada 2025.
“Masih ada tunggakan laporan di tahun 2023 dan tahun 2024 yang bisa diselesaikan pada semester I tahun 2025, sehingga dimasukkan dalam capaian kinerja semester I tahun 2025,” rinci Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana kepada para wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Ia menerangkan, penyampaian capaian kinerja pengawasan layanan publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya pada sementer I 2025 sebagaimana amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 14 Tahun 2008.
Menurutnya, penyampaian capaian kinerja dari ORI Papua Barat dalam rangka pertanggungjawaban terhadap perkembangan dan dinamika pengawasan pelayanan publik yang terjadi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dirincikan Atkana, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada semester I terhitung Januari – Juni 2025 menerima 273 laporan masyarakat melalui berbagai jenis akses, diantaranya 68 laporan masyarakat, 6 laporan Respon Cepat Ombudsman (RCO), 2 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, 182 Konsultasi Non Laporan, dan 15 laporan tembusan.
Sementara perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai maladministrasi dari Januari-Juni 2025 untuk penundaan berlarut sebanyak 3 laporan, penyimpangan prosedur sebanyak 26 laporan, tidak memberikan pelayanan yang baik sebanyak 29 laporan, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 3 laporan, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak 2 laporan.
“Dari jumlah laporan ini, laporan tidak memberikan pelayanan yang baik ke publik memperoleh posisi teratas. Artinya, publik merasa mereka berada di unit-unit tertentu, tetapi tidak mendapat pelayanan yang maksimal,” ungkap Atkana.
Ditambahkannya, untuk langkah-langkah penyampaian laporan ke ORI Papua Barat dilakukan dengan berbagai kanal pengaduan, diantaranya bisa datang langsung ke Kantor ORI Papua Barat, melalui kontak center 0986-2210655, pesan WhatsApp pada nomor 08112543737, Facebook ORI Papua Barat, Instagram ORI Papua Barat, email, dan website Ombudsman.go.id.
“Sejak Januari-Juni, sebanyak 16 surat, datang langsung 114 laporan, kiriman melalui email sebanyak 4 laporan, telepon sebanyak 3 laporan, media sosial sebanyak 4 laporan, WhatsApp 14 laporan, on the spot 114 laporan, mobile apps 1 laporan, konsultasi daring 1 laporan, dan IAPS 2 laporan,” papar Atkana.
Sementara itu, lanjutnya, capaian kinerja keasistenan PPL, konsultasi pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 212, jumlah laporan masyarakat yang diverikasi formil dan materiilnya sebanyak 73 laporan.
“ORI Papua Barat menjemput sebanyak 10 laporan pada 10 lokasi, tetapi juga melalui berbagai kanal-kanal ORI Papua Barat,” kata Atkana seraya menambahkan capaian keasistenan pemeriksaan laporan.
Dijelaskannya, keasistenan pemeriksaan laporan melaksanakan tugas usai bidang penerimaan dan verifikasi laporan melaksanakan langkah-langkah dan mekanismenya.
Dari penerimaan dan verifikasi laporan itu, kata dia, maka keasistenan pemeriksaan laporan menerima sebanyak 76 laporan, jumlah penutupan laporan 54 dan tidak ada laporan yang diteruskan ke tingkat pusat, sehingga jumlah penutupan laporan per 31 Juni 2025 sebanyak 54 laporan, penutupan laporan 2023 karena masih ada laporan yang terikut sebanyak 6 laporan dan 2024 sebanyak 50 laporan.
“Mungkin masyarakat akan bertanya kenapa laporan di tahun 2023 dan 2024, karena di internak ORI tidak serta-merta langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, ada mekanisme pemeriksaan laporan, hak jawaban dan hak menjawab dari pihak-pihak terkait, ada laporan juga yang memerlukan,” terang Atkana.
Diutarakan Kepala Perwakilan, jika dilihat dari subtansi laporan terdiri dari kesejahteraan sebanyak 29 laporan, kepegawaian sebanyak 18 laporan, pendidikan sebanayk 3 laporan, kepolisian sebanyak 3 laporan, dan kesehatan sebanyak 1 laporan, sehingga total ada 54 laporan.
Laporan berdasarkan kelompok terlapor terdiri dari pemerintah daerah sebanyak 33 laporan, rumah sakit pemerintah sebanyak 14 laporan, lembaga pendidikan swasta sebanyak 3 laporan, kepolisian sebanyak 3 laporan, dan lembaga pendidikan negeri sebanyak 1 laporan.
Ditambahkan Atkana, berdasarkan kabupaten dan kota terlapor sejak Januari-Juni 2025, diantaranya Kabupaten Manokwari sebanyak 229 laporan, Pegunungan Arfak sebanyak 12 laporan, dan Kota Sorong sebanyak 8 laporan.
Selanjutnya, Kabupaten Fakfak sebanyak 5 laporan, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 4 laporan, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 3 laporan, Kabupaten Sorong sebanyak 2 laporan, Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 2 laporan, Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 2 laporan, dan Kabupaten Kaimana sebanyak 1 laporan.
“Capaian kinerja keasistenan pemeriksaan laporan sebagai upaya penanganan dan menyelesaikan pengaduan sebanyak 110 pengaduan, mediasi, dan konsiliasi penyelesaian sebanyak 4 laporan masyarakat dan penutupan laporan sebanyak 110 laporan,” tandas Atkana. [FSM-R1]


















