Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan para Penggugat, 17 calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 terhadap Pemerintah Indonesia cq Gubernur Papua Barat.
Putusan ini sebagaimana data SIPP PT TUN Manado dengan perkara Nomor: 2/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 29 Juli 2025 yang menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara.
Selain itu, majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.231.000.
Menanggapi putusan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pemprov sudah dinyatakan menang terhadap gugatan yang dilayangkan ke PT TUN Manado. Lanjut dia, putusan majelis hakim PT TUN Manado akan menjadi dasar untuk menetapkan dan mengusulkan daftar nama calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 ke Kemendagri.
“Putusan ini akan menjadi dasar bagi kita untuk mengusulkan daftar nama-nama calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan dan akhirnya akan dikeluarkan keputusan Mendagri dan akan kita lantik,” jelas Mandacan kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya secepatnya akan memproses, sehingga calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan segera dilantik oleh Mendagri. “Intinya, kita akan segera menindaklanjuti hasil putusan PT TUN Manado,” kata Gubernur.
Sementara Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Syors Marini mengatakan, putusan majelis hakim PT TUN melalui e-court sudah ada dan akan dimintakan dokumen fisiknya.
Menurutnya, dokumen putusan secara fisik akan dijadikan lampiran dalam proses pengusulan daftar nama-nama calon anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) ke Kemendagri.
Dikatakannya, ini dilakukan untuk mempercepat proses surat Gubernur Papua Barat terkait percepatan pelantikan calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus periode 2024-2029.
“Jika Mendagri sudah menyiapkan keputusan pelantikan, kita akan segera meresmikannya di daerah. Mudah-mudahan di akhir Agustus sudah ada proses pelantikan,” tandas Marini.
Diungkapkan Plt. Kepala Badan Kesbangpol, dalam gugatan tersebut Pemprov dinyatakan menang mutlak, sehingga tidak ada perubahan nama-nama dari 9 nama yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan.
“Meski proses pelantikannya terlambat, tetapi kita akan melihat dari bunyi atau poin-poin dalam SK Mendagri. Ini merupakan putusan final di PT TUN Manado,” pungkas Marini. [FSM-R1]