• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemprov segera Memproses Pelantikan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus

AdminTabura by AdminTabura
05/08/2025
in PAPUA BARAT
0
Pimpinan OPD diminta Tingkatkan Serapan APBD Papua Barat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan didampingi Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani dan Sekda, Ali Baham Temongmere diwawancarai para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (4/8/2025). TP/FSM

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan para Penggugat, 17 calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 terhadap Pemerintah Indonesia cq Gubernur Papua Barat.

Putusan ini sebagaimana data SIPP PT TUN Manado dengan perkara Nomor: 2/G/2025/PT.TUN.MDO tertanggal 29 Juli 2025 yang menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara.

Selain itu, majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.231.000.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pemprov sudah dinyatakan menang terhadap gugatan yang dilayangkan ke PT TUN Manado. Lanjut dia, putusan majelis hakim PT TUN Manado akan menjadi dasar untuk menetapkan dan mengusulkan daftar nama calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 ke Kemendagri.

“Putusan ini akan menjadi dasar bagi kita untuk mengusulkan daftar nama-nama calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan dan akhirnya akan dikeluarkan keputusan Mendagri dan akan kita lantik,” jelas Mandacan kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya secepatnya akan memproses, sehingga calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan segera dilantik oleh Mendagri. “Intinya, kita akan segera menindaklanjuti hasil putusan PT TUN Manado,” kata Gubernur.

Sementara Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Syors Marini mengatakan, putusan majelis hakim PT TUN melalui e-court sudah ada dan akan dimintakan dokumen fisiknya.

Menurutnya, dokumen putusan secara fisik akan dijadikan lampiran dalam proses pengusulan daftar nama-nama calon anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) ke Kemendagri.

Dikatakannya, ini dilakukan untuk mempercepat proses surat Gubernur Papua Barat terkait percepatan pelantikan calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus periode 2024-2029.

“Jika Mendagri sudah menyiapkan keputusan pelantikan, kita akan segera meresmikannya di daerah. Mudah-mudahan di akhir Agustus sudah ada proses pelantikan,” tandas Marini.

Diungkapkan Plt. Kepala Badan Kesbangpol, dalam gugatan tersebut Pemprov dinyatakan menang mutlak, sehingga tidak ada perubahan nama-nama dari 9 nama yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan.

“Meski proses pelantikannya terlambat, tetapi kita akan melihat dari bunyi atau poin-poin dalam SK Mendagri. Ini merupakan putusan final di PT TUN Manado,” pungkas Marini. [FSM-R1]

Previous Post

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti 34,16 Gram Shabu

Next Post

Dinkes Manokwari Belum ‘Simpulkan’ Penyebab Keracunan Sejumlah Pelajar

Next Post
Jadi Pilot Project, Puskesmas Prafi Terapkan Pelayanan Berdasarkan Siklus Hidup Manusia

Dinkes Manokwari Belum ‘Simpulkan’ Penyebab Keracunan Sejumlah Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!