Ransiki, TP – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan, Hendrikus Betay, SH, MH, mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) untuk segera menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024, ke pihak legislatif untuk dibahas dan ditetapkan.
Betay mengungkapan, Sekretariat DPRK Mansel sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Pemerintah Daerah untuk segera menyerahkan Dokumen LKPj dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Mansel tahun 2024.
Pasalnya, dia mengungkapkan, sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah belum juga menyerahkan 2 dokumen tersebut ke pihak legislatif, untuk bisa dibahas dan ditetapkan.
“Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah, 2 dokumen ini belum diserahkan karena masih menunggu hasil audit BPK,” ungkap Betay, sembari mengungkapkan kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah akibat keterlambatan penyerahan kedua dokumen dimaksud.
Menurut dia, Rapat Paripurna memang sudah mengalami keterlambatan, karena secara aturan penyerahan dokumen LKPj kepada pihak legislatif, harusnya batas tanggal 30 Maret 2025, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan.
Betay menambahkan, kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap pembahasan dan penetapan APBD induk tahun anggaran 2026 nanti, jika tidak secepatnya di sikapi.
Disinggung soal Rapat Paripurna pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, di akuinya, belum bisa dilaksanakan karena RPJMD Kabupaten Mansel belum ditetapkan.
“Ada 3 dokumen yang sudah kita terima yaitu dokumen RPJMD, RPJPD dan RTRW. Badan Musyawarah DPRK sudah mengagendakan untuk di bahas mulai Minggu depan,” ujar Betay.
Dirinya menyatakan, pihak legislatif menargetkan 3 dokumen tersebut bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Bulan Agustus 2025 mendatang, supaya tidak berpengaruh terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS, APBD induk tahun 2026 dan APBD Perubahan tahun 2025. [BOM-R4]