Sorong, TP – Kabar tak sedap menyeret nama Eks Kapolresta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Happy Perdana Yudianto yang diduga telah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa kasus, sehari sebelum dilaksanakan Prosesi Sertijab dengan Kapolresta baru, KBP Amry Siahaan, pada 16 Juli 2025 lalu. Informasi ini diungkapkan lansung oleh Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, belum lama ini.
Dibeberkan Paul, prosesi penandatanganan SP3 tersebut dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kota Sorong. Adapun Paul menyebutkan, salah satu dari beberapa kasus yang dihentikan proses hukumnya, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya.
“Kasus pertama adalah dugaan korupsi pakaian dinas DPR Provinsi PBD. Berikutnya, kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum di beberapa instansi. Itu di-SP3-kan tanpa koordinasi dengan Polda PBD. Itu tidak betul, hal ini tetap kita kejar sampai tuntas,” tegas Paul.
Senator yang dikenal cukup vokal tersebut juga mengecam akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri agar KBP Happy Perdana Yudianto segera ditindak.
Sementara itu, KBP Happy dalam keterangan persnya via sambungan telepon membantah total tudungan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia bahkan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pemgadaan seragam dinas Anggota DPRP PBD telah ditingkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik.
“Terkait SP3 kasus korupsi itu tidak benar. Alih-alih menghentikan, justru sebaliknya, sebelum sertijab saya menandatangani surat untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” bantah KBP Happy.
Dikatakan KBP Happy, kasus tersebut juga menjadi atensinya sehingga proses hukumnya justru dikebut sebelum dirinya berpidah tugas.
“Kasus itu saya kejar loh, padahal seharusnya belum waktunya. Artinya meskipun dikebut, tetapi SOP-nya tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan statemen Senator Paul kepada media. Menurut KBP Happy, seharusnya Senator Paul mengklarifikasi jika memang ada informasi yang kurang valid terkait dirinya selaku mantan Kapolresta.
“Beliau ini kan seorang seorang tokoh, beliau seorang senator yang kata-katanya bisa mempengaruhi orang banyak. Sehingga harusnya jika ada informasi, alangkah pebih baik dikonfirmasikan dahulu,” sanggah KBP Happy.
Ia juga mempertanyakan perihal kasus pemalsuan dokumen yang dimaksud Senator. Pasalnya, diakui KBP Happy, selama menjabat Kapolresta Sorong Kota banyak kasus pemalsuan dokumen yang ia tangani.
Senator Paul yang kembali dikonfirmasi Tabura Pos menambahkan, jika benar kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Anggota DPRP PBD memang telah ditingkatnya statusnya, ia meminta agar Polresta di bawah kepemimpinan KBP Amry Siahaan dapat segera mengekspos penetapan tersangkanya.
“Kalau memang betul kasus seragam dinas dewan PBD sudah naik ke tahap penyidikan, saya minta dalam satu atau dua minggu ini sudah bisa dirilis siapa tersangkanya. Kasus ini pasti saya tunggu dan saya awasi terus,” pungkasnya. (CR24)