• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH KAIMANA

Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana amankan 2 Pelaku Pemerkosaan di Lobo

AdminTabura by AdminTabura
05/08/2025
in KAIMANA
0
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana amankan 2 Pelaku Pemerkosaan di Lobo
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kaimana, TP – Polres Kaimana berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan di wilayah Lobo, 3/8/2025.

Pelaku berhasil diamankan berdasarkan aduan masyarakat kepada Polres Kaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kaimana dengan menggunakan Loang boat bergerak menuju Distrik Lobo guna mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RK, Laki-laki umur 21 Tahun, dan KO alias E laki-laki umur 20 Tahun, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M 19 Tahun.

Kasihumas Polres Kaimana dengan Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K. diruang kerjanya, menjelaskan awal kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT, kala korban yang selesai mencari siput di pantai kemudian diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama.

Ketika korban tidak berdaya karena dalam kondisi dipengaruhi minuman pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

Dari perlakuan para pelaku sempat ada perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut.

Atas perlakuannya kini RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dan KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.[Rls]

Previous Post

Dinkes Manokwari Belum ‘Simpulkan’ Penyebab Keracunan Sejumlah Pelajar

Next Post

Kapolda Papua Barat : Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO

Next Post
Kapolda Papua Barat : Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO

Kapolda Papua Barat : Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!