Manokwari, TP – Polda Papua Barat memburu bernama Edi Siswanto (ES) dan Masming Supurada (MS), dua pemodal, sekaligus penadah dari lokasi penambangan emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir menegaskan, keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan jaringan pemain tambang di Manokwari.
“Ada berapa yang kita DPO-kan, karena ini bagian daripada pemodal dan penadah. Ini kita bicara jaringan. Ini pemain lama,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa (5/8/2025).
Dikatakan Isir, kedua DPO ini sudak diketahui keberadaannya di Sulawesi dan pihak kepolisian sedang mendalami tempat tinggal yang pasti dari kedua DPO.
Ia merincikan, kurang lebih 1,6 kg emas hasil dari tambang emas tanpa izin di Manokwari, diduga mengalir ke kedua DPO ini. “Mau sembunyi sampai di mana, kita akan kejar. Kita tahu ada di Sulawesi. Kita akan dalami. Saya kira tim yang ada sudah cukup,” tandas Kapolda.
Selain itu, sebut Isir, pihaknya akan mengejar penadah lain, salah satunya diketahui berada di Jayapura. “Anak buah DPO di Jayapura sudah kita tangkap dengan barang bukti sekitar 150-an butiran emas,” rinci Isir.
Ditegaskannya, apa yang dilakukan merupakan komitmen Polda Papua Barat yang tidak pernah mundur untuk menindak tambang emas tanpa izin, terlebih lagi yang memakai alat berat. “Komitmen ini tidak pernah berubah. Percayakan kepada kami Polda Papua Barat,” imbuhnya.
Dirinya mengajak masyarakat yang melihat keberadaan kedua DPO ini bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat. “Mereka di Papua iya, mau coba-coba main di Manokwari. Kalau mau lari, lari sembunyi di bawah tanah,” katanya.

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubulon menambahkan, kedua DPO ini termasuk pemilik 3 unit excavator yang diamankan dari aliran Kali Bunda Ros, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
20 Orang Ditangkap dan Sita 9 Excavator
Dari pengungkapan kasus penambangan emas ilegal ini, anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil menangkap 20 pekerja tambang emas ilegal di Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo mengatakan, 20 orang yang ditangkap ini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat.
Mereka diamankan dari 2 lokasi tambang ilegal yang berbeda dengan 2 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Papua Barat. Dari ke-20 tersangka ini, 1 tersangka sebagai penadah.
Ia merincikan, LP pertama dengan Nomor: LP/A/04/VII/SPKT. Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Wariori, Kali Stop, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada 24 Juli 2025.
Lanjutnya, LP kedua dengan Nomor: LP/A/05/VII/SPKT. Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung selama Juni-Juli 2025 di aliran Kali Bunda Ros, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

“Dari kedua perkara ini sudah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan masyarakat sipil maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa (5/8/2025).
Diutarakannya, dari kedua lokasi ini, pihaknya berhasil menyita 6 unit excavator dari lokasi pertama dan 3 unit excavator dari lokasi kedua.
“Diamankan juga barang bukti emas seberat sekitar 250 gram, peralatan pengelolaan emas berupa alat timbang, cetakan, obor las, mangkok lebur, ratusan lembar sertifikat logam mulia, dan lainnya,” rinci Prabowo.
Ditambahkan Kabid Humas, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 6 Tahun 2023) dan Pasal 158 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
“Untuk penadah akan dikenakan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Bagi para tersangka ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tandas Prabowo.
Direskrimsus menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas penambangan ilegal di kedua lokasi itu baru berjalan sekitar 3 bulan, mulai dari mobilisasi dan kegiatan mendulang.
Dijelaskan Tampubolon, dari lokasi pertama atau LP Nomor 4, diamankan 6 unit excavator dan dari lokasi kedua atau LP Nomor 5 berhasil diamankan 3 unit excavator.
Ia menyebutkan, dari lokasi pertama ditetapkan 19 orang masuk DPO, sedangkan dari lokasi kedua, ditetapkan 2 orang menjadi DPO, yaitu: Edi Siswanto dan Masming Supurada sebagai penadah dan pemodal.
“Galian lubang dengan alat berat sudah sedalam sekitar 10 sampai 20 meter. Untuk pemakaian bahan kimia, belum ditemukan. Kalau menggunakan alat, iya,” tandas Direskrimsus.
Tampubolon menegaskan, jajarannya tidak akan mundur dalam menghadapi pelaku penambangan ilegal, khususnya yang memakai alat berat.
“Kami tidak akan pernah mundur dalam memberantas tambang ilegal. Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” ujar Tampubolon.
Dirinya berharap pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait segera memperjelas regulasi tentang status dan nilai tambang rakyat di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Kami harap ada percepatan regulasi agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal,” pungkas Direskrimsus. [SDR-R1]


















