Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I tahun 2025 di Provinsi Papua Barat mencapai Rp. 428,64 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir di Manokwari, Selasa mengatakan, dana tersebut disalurkan untuk pemerintah provinsi setempat dan enam pemerintah kabupaten.
“Realisasi penyaluran dana Otsus tahap I sekitar 27,44 persen dari total pagu Rp. 1,56 triliun,” kata dia.
Dia merinci penyaluran untuk Pemprov Papua Barat sebanyak Rp. 206,10 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni Rp. 46,96 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp. 40,14 miliar.
Kemudian, Pemkab Teluk Wondama Rp. 42,32 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp. 40,87 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp. 31,13 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp. 21,13 miliar.
“Sisa Pemkab Manokwari. Kabar terbaru, dokumen dana tambahan infrastruktur dan block grant sudah sesuai persyaratan. Kalau spesific grant sedang direview pemprov,” ujarnya.
Pihaknya bersama Pemprov Papua Barat terus melakukan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Manokwari agar seluruh proses administrasi syarat salur dana Otsus segera rampung.
Pendampingan itu melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga proses penyaluran lebih efektif.
“Kami optimistis 30 persen atau setara Rp. 39,98 miliar dana Otsus tahap I untuk Manokwari bisa tersalur dalam waktu dekat,” tutur Kobir.
Menurut dia, tata kelola dana Otsus tahun 2025 belum optimal, sebab proses penyaluran melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Batas waktu penyaluran dana Otsus tahap I paling lambat April, namun terkendala dengan keterlambatan penyusunan dan penyampaian RAP dari masing-masing pemerintah daerah.
“Akibatnya, hingga awal Agustus 2025, belum ada program yang dibiayai dari dana Otsus terlaksana dengan maksimal,” katanya.
DJPb, kata dia, aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk memantau tata kelola dana Otsus setelah dilakukan penyaluran.
Koordinasi dimaksud bertujuan untuk mengawal pemenuhan dokumen syarat penyaluran, sekaligus mengevaluasi rencana anggaran program (RAP) yang bersumber dari dana Otsus.
“Saat ini sudah masuk penyaluran tahap II. Kami imbau pemda agar menyiapkan semua kelengkapan dokumen,” ujarnya. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Abdul Hakim Muhiddin/ANTARA]


















