Sorong, TP – Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 3,4 kg dan 7 gram Shabu-shabu dengan kepemilikan dari 3 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilangsungkan di Polresta Sorong Kota, Selasa (5/8/2025), disaksikan perwakilan dari Kejari Sorong, jajaran forkopimda, dan para tersangka.
Selain memusnahkan barang bukti, jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Rachmat Djakatara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstasi antarpulau yang melibatkan tersangka berinisial A dan J.
Menurut Kasat Resnarkoba, kedua tersangka berinisial A dan J diamankan di Sorong, Jumat (25/7/2025).
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian di seputaran lokasi. Pada pukul 06.00 WIT, kami mendapati tersangka A di panti pijat di wilayah Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara,” kata Djakatara.
Setelah melakukan penggeledahan badan, personil Satresnarkoba menemukan bungkusan kecil berisi Shabu-shabu dan bungkusan lain berisi pil Ekstasi (Inex) milik tersangka, kemudian diamankan ke Polresta Sorong Kota untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan tersangka A diakui bahwa dia juga telah menjual narkoba ke seseorang berinisial J,” beber Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, sambung Djakatara, tersangka J dijemput di rumahnya di SP 1, Kabupaten Sorong.
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka J dan kami temukan bungkusan kecil berisi Shabu-shabu dan alat hisap. Tersangka J akhirnya kami amankan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka A, narkotika diperoleh dari Makassar yang dibeli secara online via transfer. Barang itu ditransaksikan dengan sistem tempel, sehingga tersangka A mengaku sama sekali tidak mengenal orang atau penjual narkotika tersebut.
“Total barang bukti 1,88 gram Shabu dan 75 butir pil Ekstasi didapatkan dari Makassar. proses pembeliannya dilakukan secara online menggunakan metode tempel. Jadi, antara pembeli dan penjual berinisial IC di Makassar, tidak saling kenal. Namun, saat ini kami juga sedang mencari informasi lebih lanjut terkait tersangka IC yang infonya merupakan salah satu warga binaan di Lapas Makassar,” jelas Djakatara.
Ditegaskannya, tersangka A dan J, selain pengedar juga berstatus sebagai pemakai narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstasi, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine dari kedua tersangka yang sama-sama positif memakai Shabu-shabu dan Ekstasi.
Akibat perbuatannya, tersangka A dan J terpaksa mendekam di tahanan Polresta Sorong Kota dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [CR24-R1]


















