Manokwari, TP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat telah mengusulkan sebanyak 1.061 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Papua Barat, Hensah mengungkapkan bahwa pengusulan remsisi umum bagi 1.061 WBP di Papua Barat ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keterlibatan aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 1.061 WBP yang diusulkan tersebut diantaranya akan menerima remisi dasawarsa, dan beberapa WBP akan menerima remisi tambahan yang diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti menjadi pendamping keagamaan, mengikuti kegiatan sosial, atau berprestasi lainnya.
Usulan tersebut berasal dari 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Papua Barat. Dari total usulan tersebut, sebanyak 28 orang WBP akan langsung bebas setelah menerima remisi umum 17 Agustus, dan 27 orang WBP akan bebas setelah menerima remisi Dasawarsa, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Hensah menegaskn bahwa pengusulan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang humanis dan akuntabel. Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif WBP selama menjalani masa pidana.
“Selain itu, juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” ungkap Hensah saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhastApp, Selasa (05/08).
Hensah menekankan bahwa usulan ini tidak diberikan secara sembarangan. Setiap WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diperiksa oleh Unit Pusat Pemasyarakatan (UPP) yang kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan Remisi sebagai dasar pemberian hak kepada WBP yang bersangkutan.
Dengan langkah ini, Kanwil Ditjenpas Papua Barat tidak hanya menunjukkan kinerja yang profesional dan akuntabel, tetapi juga mengedepankan pendekatan pemasyarakatan yang modern, yang menitikberatkan pada hak-hak narapidana, proses rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
“Usulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta siap kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” pungkasnya. [*AND-R6]


















