• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

MU, Terduga Pencurian Genset di Rumah Mantan Gubernur ‘Ditangkap’ Tim Tekab

AdminTabura by AdminTabura
07/08/2025
in POLHUKRIM
0
MU, Terduga Pencurian Genset di Rumah Mantan Gubernur ‘Ditangkap’ Tim Tekab

Penangkapan terduga pelaku pencurian di rumah mantan Gubernur Papua Barat berinisial MU (18 tahun). Foto: IST

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap terduga pelaku pencurian aki genset di kediaman mendian mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn) Abraham Octavianus Atururi di Jl. Trikora, Taman Ria, Rendani, Manokwari, Senin (4/8).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Raja P. Napitupulu mengungkapkan, terduga pelaku berinisial MU (18 tahun), ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 19 Juni 2025.

“Terduga pelaku ditangkap di area pasar malam, Jalan Trikora, Rendani, Manokwari pada Senin (4/8) sekitar pukul 18.03 WIT,” ungkap Kasat Reskrim dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, dari interogasi awal, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polresta Manokwari untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Napitupulu, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang sudah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dengan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat atau berpergian. “Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” pinta Kasat Reskrim. [*AND-R1]

Previous Post

Kapolres Manokwari Selatan dan PJU Cek Lokasi Lahan Jagung, Pantau Potensi Pertanian

Next Post

Menteri KKP: Penangkapan Ikan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan

Next Post
Menteri KKP: Penangkapan Ikan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan

Menteri KKP: Penangkapan Ikan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!