• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kapolres Teluk Bintuni Didesak Bebaskan Istri, Adik dan Keponakan Barnabas Muk

TaburaPos by TaburaPos
12/08/2025
in MANOKWARI
0
Kapolres Teluk Bintuni Didesak Bebaskan Istri, Adik dan Keponakan Barnabas Muk

Koordinator KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, SH

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera membebaskan istri, adik, dan keponakan dari Barnabas Muk yang ditangkap di Pelabuhan Teluk Bintuni, Minggu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIT.

Koordinator KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, SH menyebut, ada 3 orang yang diamankan anggota Polres Teluk Bintuni, yaitu: Barina Mosum, Apselina Aisnak dan anaknya yang berusia 3 tahun.

“Barina Mosum adalah istri dari Barnabas Muk. Sementara Apselina Aisnak dan anaknya adalah adik dari Barnabas Muk,” jelas Mambrasar kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (11/8/2025).

Ia mengakui, Barnabas Muk adalah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap Teluk Bintuni yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditambahkan Mambrasar, informasi yang diperoleh KontraS Tanah Papua bahwa Barina sekarang dalam kondisi hamil dan keponakannya masih di bawah umur, tetapi ditahan pihak Polres Teluk Bintuni. Ia mengatakan, ketiganya ditangkap karena di dalam tasnya ditemukan baju kaos bermotif morning star dan celana loreng yang dibeli di Sorong, Papua Barat Daya.

“Alasan penahanan ini tidak mendasar, maka KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak Kapolres Teluk Bintuni memulangkan ketiga orang tersebut,” pintanya.

Lanjutnya, menurut sumber KontraS, ketiga orang itu diberikan waktu selam 30 menit sejak ditahan untuk berkomunikasi dengan Denimos, pimpinan TPNPB Kodap Teluk Bintuni untuk segera mengembalikan 1 pucuk senjata api (senpi) milik anggota Brimob yang dibunuh Denimos dan personilnya sejak 2018 silam di PT Wanagalang Utama, di Weriagar.

Mambrasar mengungkapkan, dari batas waktu yang diberikan, ketika tidak diserahkan 1 pucuk senjata, maka Barina, Apselina, dan anaknya akan dibawa ke Manokwari untuk diproses hukum.

Dirinya menambahkan, saat ini Barina dalam kondisi hamil, maka diperlukan perawatan yang maksimal dan mengonsumsi makanan bergizi, sehingga bayi yang dikandungnya mendapat asupan gizi yang baik, termasuk anak dari Apselina yang masih di bawah masih di bawah umur.

Menurutnya, ketiga orang ini tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan anggota Brimob dan pencurian senpi, maka mereka harus dibebaskan. “Mereka tidak dapat ditahan dengan alasan kematian seorang anggota Brimob yang dilakukan Denimos dan anggotanya,” ujar Mambrasar.

Dirinya menambahkan, informasi yang diperoleh KontraS Tanah Papua, ketiga orang ini berangkat dari Sorong setelah Barina, istri dari Barnabas Muk menjalani pengobatan di Kota Sorong karena sakit.

Dari Sorong, ungkap dia, mereka menumpang KM Fajar Mulia ke Teluk Bintuni. Namun sesampainya di Pelabuhan Teluk Bintuni, mereka ditahan sejumlah anggota Brimob dan Buser Polres Teluk Bintuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kasat Reskrim, Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya dan pesan WhatsApp, semalam. [FSM-R1]

Previous Post

Hermus Indou Minta Ada Pungutan di Sekolah Dilaporkan Kepadanya

Next Post

Mantan Plt. Kadis PUPR Papua Barat Dituntut JPU Pidana 4 Tahun Penjara

Next Post
Mantan Plt. Kadis PUPR Papua Barat Dituntut JPU Pidana 4 Tahun Penjara

Mantan Plt. Kadis PUPR Papua Barat Dituntut JPU Pidana 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!