Manokwari, TP – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera membebaskan istri, adik, dan keponakan dari Barnabas Muk yang ditangkap di Pelabuhan Teluk Bintuni, Minggu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIT.
Koordinator KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, SH menyebut, ada 3 orang yang diamankan anggota Polres Teluk Bintuni, yaitu: Barina Mosum, Apselina Aisnak dan anaknya yang berusia 3 tahun.
“Barina Mosum adalah istri dari Barnabas Muk. Sementara Apselina Aisnak dan anaknya adalah adik dari Barnabas Muk,” jelas Mambrasar kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (11/8/2025).
Ia mengakui, Barnabas Muk adalah anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap Teluk Bintuni yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditambahkan Mambrasar, informasi yang diperoleh KontraS Tanah Papua bahwa Barina sekarang dalam kondisi hamil dan keponakannya masih di bawah umur, tetapi ditahan pihak Polres Teluk Bintuni. Ia mengatakan, ketiganya ditangkap karena di dalam tasnya ditemukan baju kaos bermotif morning star dan celana loreng yang dibeli di Sorong, Papua Barat Daya.
“Alasan penahanan ini tidak mendasar, maka KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak Kapolres Teluk Bintuni memulangkan ketiga orang tersebut,” pintanya.
Lanjutnya, menurut sumber KontraS, ketiga orang itu diberikan waktu selam 30 menit sejak ditahan untuk berkomunikasi dengan Denimos, pimpinan TPNPB Kodap Teluk Bintuni untuk segera mengembalikan 1 pucuk senjata api (senpi) milik anggota Brimob yang dibunuh Denimos dan personilnya sejak 2018 silam di PT Wanagalang Utama, di Weriagar.
Mambrasar mengungkapkan, dari batas waktu yang diberikan, ketika tidak diserahkan 1 pucuk senjata, maka Barina, Apselina, dan anaknya akan dibawa ke Manokwari untuk diproses hukum.
Dirinya menambahkan, saat ini Barina dalam kondisi hamil, maka diperlukan perawatan yang maksimal dan mengonsumsi makanan bergizi, sehingga bayi yang dikandungnya mendapat asupan gizi yang baik, termasuk anak dari Apselina yang masih di bawah masih di bawah umur.
Menurutnya, ketiga orang ini tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan anggota Brimob dan pencurian senpi, maka mereka harus dibebaskan. “Mereka tidak dapat ditahan dengan alasan kematian seorang anggota Brimob yang dilakukan Denimos dan anggotanya,” ujar Mambrasar.
Dirinya menambahkan, informasi yang diperoleh KontraS Tanah Papua, ketiga orang ini berangkat dari Sorong setelah Barina, istri dari Barnabas Muk menjalani pengobatan di Kota Sorong karena sakit.
Dari Sorong, ungkap dia, mereka menumpang KM Fajar Mulia ke Teluk Bintuni. Namun sesampainya di Pelabuhan Teluk Bintuni, mereka ditahan sejumlah anggota Brimob dan Buser Polres Teluk Bintuni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kasat Reskrim, Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya dan pesan WhatsApp, semalam. [FSM-R1]