Manokwari, TP – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Mustar, SH, MH membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Senin (11/8/2025).
Kelima terdakwa, yaitu: Adi Kalalembang (Inspektor Engineer PT Pola Sarana Dimensi) selaku Konsultan Pengawas, Najamudin Bennu (Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), Daud (Direktur PT Pola Sarana Dimensi), Naomi Kararbo (Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), dan Beatrick S.A. Baransano (Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD PUPR Provinsi Papua Barat.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Kelima terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukumnya, yakni Paulus S.R. Renyaan, SH, Patrix B. Tandirerung, SH, dan Yan C. Warinussy, SH serta dihadiri pihak keluarga dari para terdakwa.
Menurut JPU, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sehingga membebaskan kelima terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum.
Namun, JPU menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, ketiga terdakwa, yaitu: Adi Kalalembang, Najamudin Bennu yang kala itu menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, dan Daud, dituntut JPU masing-masing dengan pidana empat (4) tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa, Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, dituntut JPU masing-masing dengan pidana tiga (3) tahun dan enam (6) bulan atau 3,5 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah membaca tuntutan, JPU menyerahkan salinannya kepada majelis hakim maupun para penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Kemudian, Helmin Somalay selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kelima terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaannya pada persidangan berikutnya. [TIM2-R1]