Manokwari, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali diingatkan segara menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023-2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, saat ini masih dalam waktu 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK-RI.
Untuk itu, kata Temongmere, bagi pimpinan OPD, bendahara dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengembalian temuan tersebut dapat segara menindaklanjuti hal tersebut.
“Tanggal 24 September merupakan batas akhir tindaklanjut temuan BPK-RI,” terang Temongmere saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (11/8/2025).
Dijelaskan Temongmere, usai tindaklanjuti temuan BPK-RI selama 60 hari, maka akan masuk pada tahapan persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Papua Barat.
Dirinya berharap, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat dapat bekerja dengan baik dan maksimal. Sehingga, MPTPTGR tidak dapat menyidangkan kalian.
“Sebenarnya, pembentukan MPTPTGR ini bertujuan baik. Dimana, untuk mengembalikan kerugian negara dan dapat segara menginventarisir temuan-temuan di Pemprov Papua Barat,” tandas Temongmere yang juta Ketua MPTPTGR.
Sebelumnya, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin P. H. Saragih mengatakan, penyelesaian temuan BPK-RI tahun 2023-2024 menjadi kunci perbaikan LHP terhadap LKPD Pemprov Papua Barat.
“Hal ini kita lakukan untuk memperbaiki opini pengelolaan keuangan Pemprov Papua Barat untuk tahun 2026 kedepan. Kita butuh komitmen bersama dari semua pihak guna mewujudkan apa yang mejadi harapan gubernur Papua Barat,” kata Saragih kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini.
Wakil Ketua MPTPTGR Papua Barat ini menjelaskan, saat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sedang bekerja untuk mendesak para pihak tertuntut untuk segara menyetor kembali kerugian daerah selama 60 hari kedepan, baik untuk tahun 2023-2024.
Pasalnya, kata Saragih, jika dalam 60 hari kedepan terhitung sejak 24 Juli – 24 September 2025, ternyata pihak tertuntut tidak dapat menyetorkan kerugian daerah, maka pada 25 September 2025 MPTPTGR akan segera masuk ke tahapan persidangan.
“Tentunya, pihak tertuntut harus punya asset yang akan dijadikan sebagai jaminan untuk pengembalian kerugian daerah. Tapi, kalau tidak ada jaminan asset, maka kami langsung serakan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Saragih. [FSM-R5]