• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Tim Tekab Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kampung Ayambori

AdminTabura by AdminTabura
12/08/2025
in MANOKWARI
0
Tim Tekab Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kampung Ayambori
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku penganiayaan di Kampung Ayambori, Manokwari, Senin (11/08/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/690/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial M.M, 48 tahun.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/08/2025) sekitar pukul 11.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl. Pahlawan Kabupaten Manokwari.

Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl Pahlawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan di Jalan Kampung ayambori Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Papua Barat. Pelaku M.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain.

Pelaku M.M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari. [Rls]

Previous Post

Wakapolda Papua Barat Hadiri Penanaman Pohon dan Pencanangan Bulan Bakti Pramuka

Next Post

Perdana, FKUB Kota Sorong Gelar Pentas Seni Lintas Agama & Tandatangani Deklarasi Damai

Next Post
Perdana, FKUB Kota Sorong Gelar Pentas Seni Lintas Agama & Tandatangani Deklarasi Damai

Perdana, FKUB Kota Sorong Gelar Pentas Seni Lintas Agama & Tandatangani Deklarasi Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!