Manokwari, TP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyepakati penyusunan kembali analisa harga beras.
Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jefrry J. Sahaburua menjelaskan, penyusunan dilakukan bersama 4 BUMDes yang sudah melakukan kontrak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebagai penyedia beras jatah ASN (aparatur sipil negara), diantaranya BUMDes SP1, SP2, dan SP4.
“Iya ada empat BUMDes sesuai kontrak dengan Pemkab sebagai penyedia beras jatah bagi pegawai,” kata Sahuburua kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (12/8/2025).
Diungkapkannya, penyusunan kembali analisa harga beras dilakukan seiring dengan kenaikan harga beras secara nasional.
“Harga beras sekarang naik terus. Analisa harga disusun supaya harganya sesuai. Kalau harga beli lebih tinggi, petani yang senang, tapi kasihan BUMDesnya, bisa-bisa rugi,” katanya.
Ia menerangkan, keempat BUMDes sebagai penyedia beras jatah ASN bisa menyerap lebih dari 127 ton beras per bulan dari petani lokal di dataran Warprmasi.
“Itu wajib, karena sudah kontrak dengan pemerintah. Selama ini, BUMDes beli ada di harga Rp. 13.000/kg dari petani, tapi harga beras sekarang ini lagi naik. Jadi analisa harganya harus disusun lagi, karena BUMDes tidak hanya beli saja, tapi masih harus beli karung untuk proses pengarungan,” jelas Sahuburua.
Diakuinya, analisa harga beras masih dilakukan dan belum ada hasilnya. Jika sudah ada, kata Kepala DPMK, akan disampaikan ke Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Seperti diketahui, penyediaan beras jatah terhadap para ASN di lingkungan Pemkab Manokwari dilakukan dengan mekanisme BUMDes membeli beras dari petani lokal.
Setelah disalurkan, BUMDes mengajukan penagihan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena pembiayaan beras pegawai tercantum dalam gaji pegawai.
Hasil dari penagihan dari BPKAD Kabupaten Manokwari itulah yang menjadi pemasukkan bagi BUMDes untuk diputar lagi menjadi modal usaha. [SDR-R1]