Manokwari, TP – Polri memberi penghargaan terhadap Iptu Tomi S. Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Penghargaan diberikan setelah Polri menetapkan status Tomi Marbun gugur dalam melaksanakan tugas mengejar kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 18 Desember 2024 silam.
Sebelumnya, Polri sudah melakukan upaya pencarian atas hilangnya Tomi Marbun sebanyak 3 kali. Tahap pertama, operasi pencarian dilakukan pada 18-31 Desember 2024 dan dilanjutkan pada 27 Januari – 2 Februari 2025.
Bukan itu saja, Polri juga melakukan operasi pencarian tahap ketiga pada 21 April – 3 Mei 2025, melibatkan personil gabungan, dari TNI, Polri, Basarnas, dan institusi terkait lain. Dari operasi pencarian dan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka Tomi Marbun dinyatakan gugur dalam melaksanakan tugas saat mengabdi bagi negara.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo mengakui bahwa pihaknya sudah menetapkan status gugur terhadap Iptu Tomi Marbun.
Dengan status tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni ini menerima kehormatan dan penghargaan kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Kita sudah berikan hak-haknya sebagai personil yang gugur saat melaksanakan tugas,” kata Prabowo kepada para wartawan di salah satu restoran di Manokwari, Selasa (12/8/2025).
Terkait masih ada tuntutan dari pihak keluarga, kata dia, sedang dibahas di Mabes Polri. Lanjut Kabid Humas, Ditreskrimum dan Kabid Propam Polda Papua Barat berada di Mabes Polri untuk menyelesaikan tuntutan keluarga.
Ditambahkan Kabid Humas, sesuai mekanisme, penghargaan kenaikan pangkat dan hak-hak dari Iptu Tomi Marbun sudah diserahkan kepada keluarga. [FSM-R1]