Manokwari, TP – Sejauh ini, para pemodal dan penadah hasil penambangan emas ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Provinsi Papua Barat sulit ditangkap, bahkan tidak diproses hukum sesuai perbuatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan 2 orang DPO, Edi Siswanto (ES) dan Masming Supurada (MS) sebagai pemodal dan penadah dari lokasi penambangan emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari ke Mabes Polri.
Dikatakan Prabowo upaya ini dilakukan Polda Papua Barat agar Mabes Polri bisa mencegah kedua DPO ketika hendak melarikan diri keluar negeri.
Ia menjelaskan, ketika ada tersangka dengan status DPO dan tersangka berada di luar wilayah hukum Polda Papua Barat, tentu pihaknya akan bekerja sama dengan polda di mana tersangka berada.
“Kita harus telusuri dulu. Misalnya ES dan MS dengan status DPO ini, kita tidak tahu saat ini mereka berada di mana, karena mereka sudah tidak gunakan alat komunikasi lagi, jadi sulit kita lacak,” ungkap Kabid Humas kepada para wartawan di salah satu restoran di Manokwari, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya perlu menelusuri lagi di mana keberadaan kedua DPO ini. Jika kedua DOP ini sudah melarikan diri keluar negeri, sambung Prabowo, harus diketahui dulu posisinya di mana.
“Kita sudah melaporkan dua DPO ini ke Mabes Polri dengan mengirim surat ke Mabes agar dapat dicegah ketika ingin melarikan diri ke luar negeri,” jelas Kabid Humas.
Dijelaskan Prabowo, dengan penerbitan status DPO terhadap tersangka, ES dan MS sebagai mekanisme dalam proses penyidikan suatu perkara.
“Jadi, kita tidak lagi membuat tim, karena ini merupakan tugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Merekalah yang akan menindaklanjuti,” tandas Kabid Humas. [FSM-R1]