Manokwari, TP – Tanah milik masyarakat yang terindikasi terlantar atau tidak dimanfaatkan, tidak diambil oleh negara, tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ridho I. Nawawi.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, tanah yang dalam jangka waktu 2 tahun tidak dimanfaatkan atau tidak ada aktivitas di atasnya, memang sudah bisa dilakukan kegiatan pengendalian ha katas tanah terindikasi tanah terlantar.
Menurut Nawawi, kegiatan pengendalian hak atas tanah terindikasi terlantar dimaksud, dilakukan oleh Kementerian Pertanahan/BPN dengan pengecekan sertifikat atas tanah tersebut.
“Kegiatan pengendalian hak atas tanah itu, nanti kita cek setelah sertifikat itu diterbitkan, tanah itu dimanfaatkan atau tidak,” kata Nawawi kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (12/8/2025).
Ditegaskannya, kegiatan pengendalian hak atas tanah yang dilakukan bukan berarti tanah milik masyarakat yang dalam kurun waktu 2 tahun tidak ada aktivitas atau terindikasi terlantar, tidak bakal diambil negara.
“Bukan untuk diambil negara, tapi diinventarisir dulu. Fungsinya apa supaya pemilik sertifikat itu mendayagunakan, memanfaatkan, mengolah tanahnya dan tidak membiarkan menjadi tanah terlantar,” jelasnya.
Diutarakannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil tanah masyarakat yang tidak ada aktivitasnya bertahun-tahun atau terindikasi terlantar begitu saja.
“Untuk disebut tanah itu terlantar masih proses panjang, sehingga pemerintah tidak serta-merta ambil milik masyarakat begitu saja,” tukasnya.
Nawawi menerangkan, sudah ada kegiatan pengendalian hak atas tanah yang terindikasi terlantar di Manokwari. Namun, lanjut dia, setelah dipanggil, diberikan peringatan, maka pemilik tanah sudah melakukan aktifitas, sehingga dikeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar. [SDR-R1]


















