Sorong, TP – Sebanyak 376 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-80, yang jatuh pada Hari Minggu (17/8/2025)
Surat Keputusan (SK) remisi warga binaan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong, H. Ansar Karim serta Wakil Letua DPR Kota Sorong, H. Muhammad Taslim kepada perwakilan para warga binaan.
Gubernur Elisa Kambu saat membacakan sambutan Dirjen Permasyarakatan mengatakan, selain penyerahan Remisi Umum (RU), pada momentum HUT RI ke-80 juga diserahkan Remisi Dasawarsa (RD) berupa Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Di mana RD sendiri ditetapkan untuk diberikan sebagai kado istimewa kepada warga binaan yang diserahkan setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan RI.
“Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana dan warga binaan tidak diberikan secara sukarela melainkan merupakan sebuah apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program seluruh pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana permasyarakatan dengan baik,” ujar Gubernur Elkam.
Momentum tersebut juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan pemuh sungguh-sungguh.
Secara umum bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80 ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi kepada 375.025 orang narapidana dan warga binaan terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Kalapas Kelas II B Sorong, Sukarna T. Atmaja menambahkan, khusus untuk warga binaan Lapas Sorong, pihaknya mengajukan remisi untuk 376 orang namun hanya 353 yang disetujui. Dimana remisi yang diberikan sangat variatif disesuaikan dengan prestasi dan pama masa tahanan yang telah dilalui oleh warga binaan.
“Remisi yang diberikan variatif, ada yang 1 bulan, 2 bulan, dan seterusnya hingga maksimal ada yang mendapat remisi 6 bulan. Selain remisi umum, pada HUT ke-80 RI juga diserahkan remisi istimewa atau yang disebut remisi dasawarsa,” ujar Kalapas.
Kalapas menyebutkan, diantara 476 WBP Lapas Sorong yang menerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 353 orang dan RU II sebanyak 15 orang. Untuk penerima RD, sebanyak 359 orang dan 5 diantaranya langsung bebas.
Sementara itu, sambungnya, sekitar 158 warga binaan yang pengajuan remisinya ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan oleh kendala administrasi serta statusnya masih sebagai tahanan dan nelum menjalani masa pudana minimal 6 bulan.
Kalapas berpesan kepada seluruh WBP yang menerima remisi dan langsung bebas, nantinya dapat kembali ke masyarakat terutama di keluarga dengan membawa nilai-nilai positif yang telah didapatkan melalui program pembinaan permasyarakatan.
“Selain itu, saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dan menghilangkan stigma buruk terhadap mantan narapidana. Sehingga mereka juga bisa berasimilasi dengan baik di tengah masyarakat dan lingkungannya,” harap Kalapas. (CR24)
**