Manokwari, TP – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat sedang menyusun draft rancangan peraturan gubernur (rapergub) Papua Barat tentang Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik, Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Muh. Fahmi Wugaje mengakui, pihaknya telah menyusun draft rapergub Papua Barat tentang DIP.
Selanjutnya, kata Wugaje, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat terkait draft rapergub Papua Barat, sehingga bisa mengakomodir hal-hal yang bersifat kekhususan yang mungkin bisa dipertimbangkan dalam regulasi.
“Secara nasional, payung hukumnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Namun, perlu ada regulasi di bawahnya yang mengatur lebih teknis lagi terkait DIP di Papua Barat,” jelas Wugaje kepada para wartawan di Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Rabu (20/8/2025).
Dirinya menegaskan, memang tidak semua informasi terbuka untuk umum, tetapi tidak serta-merta juga informasi itu diklaim informasi yang dikecualikan. Hal ini, sambung Wugaje, tentu membutuhkan kajian mendalam dan lebih lanjut serta perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan bersama Biro Hukum.
“Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan DIP, baik untuk DIP yang bersifat terbuka maupun DIP yang bersifat dikecualikan,” tandas Wugaje.
Menurutnya, dengan adanya regulasi di daerah akan memberikan pressure terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun DIP.
Wugaje mengakui, selama ini Pemprov Papua Barat belum memiliki regulasi, baik semacam keputusan gubernur atau pergub yang mengatur tentang DIP di Provinsi Papua Barat.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyusun draft DIP khusus pada Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, sebelum program penyusunan DIP didorong ke setiap OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Tentu DIP yang bersifat terbuka dan dikecualikan akan ditampilkan pada website Diskominfosantik Papua Barat supaya masyarakat tahu DIP pada Diskominfosantik yang disediakan secara berkala, setiap saat maupun bersifat terbuka atau dikecualikan,” tandas Wugaje. [FSM-R1]


















