• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ditjen Imigrasi – Pemasyarakatan Papua Barat Tandatangani MoU Awasi WBP Penerima PB

AdminTabura by AdminTabura
21/08/2025
in POLHUKRIM
0
Ditjen Imigrasi – Pemasyarakatan Papua Barat Tandatangani MoU Awasi WBP Penerima PB

Penandatanganan MoU di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (20/8). TP/AND

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Papua Barat menandatangani MoU di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (20/8).

Penandatanganan MoU ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasiaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh hak pembebasan bersyarat (PB) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat, Asrul dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah.

Asrul menjelaskan, WBP yang memperoleh hak PB, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (WNA) merupakan subjek pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian yang menyatakan pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI, pengawasan terhadap orang asing, dan pengawasan terhadap penjamin.

Dikatakannya, secara umum, pengawasan keimigrasian saat ini masih bertumpu pada keberadaan dan aktivitas orang asing dan WNl di luar ruang lingkup pemasyarakatan.

Padahal, jelasnya, dalam satu kasus yang pernah terungkap pada 2023 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 1 WBP yang memperoleh hak PB melakukan perlintasan ilegal ke negara Filiphina tanpa izin dari pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas dan tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPl).

Lanjut dia, pada akhirnya didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari aspek keamanan dan pertahanan negara, tentu kegiatan perlintasan ilegal keluar masuk wilayah Indonesia yang tidak terdeteksi aparat, tentu akan mengancam stabilitas keamanan nasional. Apalagi, sambung Asrul, jika perlintasan ilegal tersebut dibarengi dengan kegiatan yang mengarah pada kejahatan lintas negara.

“Apa yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di wilayah lain di Indonesia, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” kata Asrul.

Untuk itu, ia mengatakan, perlu ada strategi yang kuat melalui kolaborasi efektif antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WBP yang memperoleh PB, baik WNI maupun orang asing.

“Penandatanganan MoU tentu akan menjadi pondasi bagi penguatan soliditas dan sinergitas kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan,” tukas Asrul.

Hensah mengaku pihaknya siap mendukung Ditjen Imigrasi dalam mengawasi WBP yang menerima PB.

Dirinya berharap kerja sama dan kolaborasi ini bisa menjadi langkah strategis untuk menutup celah yang mungkin dimanfaatkan WBP penerima PB untuk meninggalkan Indonesia secara ilegal atau sebelum PB-nya berakhir.

“Pada prinsipnya, kami siap mendukung kolaborasi dan kerja sama ini. Semoga berjalan baik,” katanya.

Diungkapkannya, jumlah WBP di Papua Barat yang menerima PB periode Januari-Juli 2025, total mencapai sekitar 220 orang. Diakui Hensah, WBP yang memperoleh PB sudah mendapatkan penjelasan dan sosialisasi secara jelas.

“Setiap narapidana yang diusulkan mendapat PB sudah dikasih penjelasan dan sebelum mereka mengumpulkan persyaratan yang ada, sudah diberikan sosialisasi tentang hak-hak dan kewajibannya ketika mereka melaksanakan PB ini, termasuk mereka harus wajib lapor,” jelas Hensah.

Di samping itu ia menegaskan, mereka tidak boleh keluar negeri tanpa izin, dimana mereka harus memperoleh izin agar keberadaannya bisa dipantau. [AND-R1]

Previous Post

BKPSDM Sudah Layangkan Surat Pernyataan Mutlak ke Kanreg XIV BKN

Next Post

Diskominfosantik Susun Draft Rapergub tentang Daftar Informasi Publik

Next Post
Diskominfosantik Susun Draft Rapergub tentang Daftar Informasi Publik

Diskominfosantik Susun Draft Rapergub tentang Daftar Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!