Manokwari, TP – Pemerintah Kampung Vascodamneen, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni berhasil meraih juara I pada lomba Kampung dan Kelurahan tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2025.
Kampung Vascodamneen berhasil meraih juara I dengan total jumlah nilai 875. Sedangkan, Juara II diraih Kampung Tanggaromi, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan total nilai 766.
Kepala Bidang Pemerintah Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat, Mario Y. Kameubun mengatakan, tahun ini peserta lomba Kampung dan Kelurahan tingkat provinsi hanya diikuti oleh 3 kabupaten yakni, Teluk Bintuni, Kaimana dan Fakfak.
Dikatakan Kameubun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, maka lomba Kampung dan kelurahan tingkat nasional tidak dapat dilaksanakan di tahun ini.
Dijelaskan Kameubun, lomba ini digelar dalam rangka penilaian keberhasilan pembangunan secara merata, terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dari pemerintahan tingkat kampung.
“Dari 3 kabupaten ini, hanya Fakfak yang tidak melengkapi SK Penetapan Pemenang Lomba tingkat Kabupaten. Sehingga, hanya 2 Kabupaten yang diumumkan sebagai pemenang yakni Teluk Bintuni dan Kaimana, kami sudah umumkan saat resepsi HUT RI ke-80, kemarin,” jelas Kameubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, kata dia, tahun ini tidak ada kelurahan se Papua Barat yang mengikuti perlombahan ini, sehingga peserta hanya terdiri dari pemerintahan kampung di 3 kabupaten se Papua Barat.
“Kami menilai sesuai dengan apa yang dikirimkan Kabupaten. Jadi juara I tingkat kabupaten yang dikirimkan ke tingkat provinsi dan juara I tingkat provinsi akan diuturs mengikuti lomba tingkat nasional, inilah tahapannya,” ujar Kameubun.
Dijelaskan Kameubun, dalam perlombahan ini tim penilaian akan melihat kurang lebih sebanyak 3 kriteria lomba diantaranya, bidang pemerintahan mencakup 35 poin.
Kemudian, kriteria penilaian di bidang Kewilayahan mencakup 17 poin dan kriteria berikutnya di bidang kemasyarakatan mencakup 12 poin serta kriteria dokumen wajib lainnya.
Menurutnya, kegiatan lomba kampung dan kelurahan tingkat kabupaten dan provinsi wajib dilaksanakan setiap tahun, kalau daerah tidak berjalan tentu akan diberikan teguran.
Kegiatan ini, sambung dia, sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Khususnya terkait Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, kata Kameubun, sesuai tahapan juara tingkat provinsi akan mewakili Papua Barat untuk mengikuti perlombahan yang sama ditingkat nasional.
Tetapi, lanjut dia, sebelumnya peserta dari Papua Barat terlebih dulu mengikuti lomba tingkat regional IV dengan peserta dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
“Dengan kebijakan efisiensi anggaran, maka penyerahan Award Nasional kampung dan kelurahan baru diserahkan pada tahun 2026 mendatang,” tandas Kameubun. [FSM-R5]




















