Ransiki, TP – Bagian Hukum dan Ham pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Setda Mansel) dalam waktu dekat, bakal melaksanakan harmonisasi terhadap dua draf ancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat.
Rencana kegiatan ini bertujuan agar Ranperda yang dihasilkan selaras dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat dengan peraturan dibawanya.
Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Mansel, Andi F.A. Yusuf mengatakan, kedua Ranperda dimaksud yakni Ranperda pengawasan peredaran minuman beralkohol minol) maupun Ranperda pengolahan sampah.
“Dua draf Ranperda ini dari tahun lalu. Sekarang prosesnya kita rencana mau harmonisasi, paling tidak pada bulan ini kita lakukan harmonisasi, terus lanjut kita sidangkan dengan DPRK, setelah itu baru kita fasilitasi ke biro hukum. Jadi kita ikuti prosesnya. Setelah urusan pemerintah setelah itu akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kabag Kumham kepada wartawan, di Ransiki, Kamis (14/8).
Disinggung terkait draf Ranperda minol, dirinya mengungkapkan, dalam draf tersebut akan mengatur terkait tempat penjualan, tempat minum dan harga jual.
“Yang diatur itu tempat penjualan, tempat minumnya dimana. Diatur pada kawasan tertentu, tidak sembarangan jual atau minum,” jelasnya.
Sedangkan, terhadap Ranperda pengelolaan sampah, akan diatur tempat pembuangan sementara dilingkungan pemukiman, diatur juga taraf pengangkutan oleh petugas.
“Kedua Ranperda ini akan dilakulan harmonisasi secara bersamaan,”pungkas Kabag Kumham. [BOM-R4]


















