Ransiki, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) di ingatkan untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap pengelolaan anggaran tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, saat memimpin apel gabungan OPD di Halaman Kantor Bupati Mansel, di Bukit Boako Ransiki, Jumat (15/8) pagi.
Ia meminta, bagi OPD yang mendapat catatan temuan dari BPK, agar Pimpinan OPD segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk penyelesaian.
“OPD yang mendapat temuan BPK harus bertanggung jawab secepatnya, kalau lewat dari batas waktu yang ditentukan, sudah tentu akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Bupati Bernard.
*
Secara terpisah, Plt. Inspektur Kabupaten Mansel, Hariadhi membeberkan, berhubungan dengan temuan BPK, tercatat hingga tanggal 8 Agustus 2025, dana yang sudah di setor kembali ke kas daerah dari OPD yang mendapat temuan sebesar Rp 1,8 miliar sekian.
“Dana yang di setor kembali ke kasda adalah temuan dari tahun 2016-2024, berdasarkan LHP BPK,” kata Hariadhi.
Dirinya pun menegaskan, BPK memberikan batas waktu pengembalian dana ke kasda hingga tanggal 30 November 2025 atau selama 60 hari bagi kurang lebih 20 OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK.
“Sebagai APIP, kita bermohon supaya OPD yang bersangkutan segera menindaklanjutinya LHP BPK atau rekomendasi yang diberikan kepada OPD dengan batas waktu 60 hari. Kami sudah berkoordinas dengan bapak Bupati untuk memanggil OPD yang bersangkutan,” pungkas dia. [BOM-R4]


















