• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Bupati Ingatkan OPD terkait Temua BPK, Inspektur Akui Dana Rp 1,8 Miliar sudah Dikembalikan ke Kasda

AdminTabura by AdminTabura
22/08/2025
in MANSEL
0
Bupati Ingatkan OPD terkait Temua BPK, Inspektur Akui Dana Rp 1,8 Miliar sudah Dikembalikan ke Kasda

Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) di ingatkan untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap pengelolaan anggaran tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, saat memimpin apel gabungan OPD di Halaman Kantor Bupati Mansel, di Bukit Boako Ransiki, Jumat (15/8) pagi.

Ia meminta, bagi OPD yang mendapat catatan temuan dari BPK, agar Pimpinan OPD segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk penyelesaian.

“OPD yang mendapat temuan BPK harus bertanggung jawab secepatnya, kalau lewat dari batas waktu yang ditentukan, sudah tentu akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Bupati Bernard.

*

Secara terpisah, Plt. Inspektur Kabupaten Mansel, Hariadhi membeberkan, berhubungan dengan temuan BPK, tercatat hingga tanggal 8 Agustus 2025, dana yang sudah di setor kembali ke kas daerah dari OPD yang mendapat temuan sebesar Rp 1,8 miliar sekian.

“Dana yang di setor kembali ke kasda adalah temuan dari tahun 2016-2024, berdasarkan LHP BPK,” kata Hariadhi.

Dirinya pun menegaskan, BPK memberikan batas waktu pengembalian dana ke kasda hingga tanggal 30 November 2025 atau selama 60 hari bagi kurang lebih 20 OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK.

“Sebagai APIP, kita bermohon supaya OPD yang bersangkutan segera menindaklanjutinya LHP BPK  atau rekomendasi yang diberikan kepada OPD dengan batas waktu 60 hari. Kami sudah berkoordinas dengan bapak Bupati untuk memanggil OPD yang bersangkutan,” pungkas dia. [BOM-R4]

Previous Post

LP3BH Ingatkan Soal Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama

Next Post

Bagian Hukum Setda Mansel Bakal Harmonisasi Dua Ranperda

Next Post
Bagian Hukum Setda Mansel Bakal Harmonisasi Dua Ranperda

Bagian Hukum Setda Mansel Bakal Harmonisasi Dua Ranperda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!