Klaten, TP – Maraknya kasus bullying yang dapat memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikologis anak, mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Kelompok 83 untuk mengambil langkah edukatif berupa sosialisasi pencegahan bullying di lingkungan sekolah dasar.
Pada Rabu (31/7/2025), Alincia Steffani Wahyu Utomo, mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum UNISRI, melaksanakan program kerja individu berupa sosialisasi bertema: “Stop Bullying! Bersama Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman untuk Semua”
Kegiatan ini digelar di SDN 1 Kranggan dengan melibatkan seluruh siswa kelas 6. Dalam pemaparannya, Alincia membahas dengan rinci pengertian bullying, berbagai bentuk bullying (verbal, fisik, sosial, dan cyber), serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban maupun lingkungan sekolah.
“Bullying bukan hanya soal kekerasan fisik. Ucapan merendahkan, mengucilkan teman, atau menyebarkan rumor juga termasuk bullying. Efeknya bisa mengganggu mental dan prestasi anak,” jelas Alincia di hadapan para siswa kelas 6.
Sosialisasi ini merupakan panduan praktis bagaimana siswa dapat mencegah bullying, melapor kepada guru, dan mendukung teman yang menjadi korban. Sesi interaktif juga dilakukan agar siswa dapat berdiskusi secara terbuka dan memahami dampak serta solusi terkait bullying di sekolah.
Alincia berharap, melalui kegiatan ini, siswa SDN 1 Kranggan dapat lebih peka terhadap perilaku bullying, berani bicara, dan mampu menciptakan suasana belajar yang aman serta nyaman bagi semua.
“Harapan saya, anak-anak tidak hanya paham tentang bullying, tetapi juga berani melawan dan berani melapor bila melihat atau mengalami bullying. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung perkembangan anak-anak,” tambah Alincia.Lanjutannya, anak – anak SDN 1 Kranggan juga diberikan pemahaman mengenai hukum tentang bullying
“Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal 80 ayat (1), (2), (3) tentang Perlindungan Anak” tutur Alincia
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, diakhiri dengan foto bersama antara mahasiswa KKN UNISRI dan siswa kelas 6 SDN 1 Kranggan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran tentang pencegahan bullying semakin meningkat di kalangan siswa dan seluruh warga sekolah.[**]
 
	    	 
		    

















