Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan deadline hingga 24 September 2025 untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2023-2024.
Dirinya menegaskan, pihak-pihak yang tidak menyetor atau mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK, maka aparat penegak hukum akan segera mengambil alih temuan tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih, karena ada banyak temuan dan anggaran itu akan segera dikembalikan ke kas daerah untuk digunakan pada APBD Perubahan Papua Barat Tahun 2025. Kalau disetor kembali menjadi PAD bagi Papua Barat,” jelas Gubernur dalam apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Jumat (22/8/2025).
Ia mengatakan, ketika ada aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil APH untuk memberi keterangan, maka harus siap hadir untuk memberikan keterangan.
“Termasuk Gubernur kalau dipanggil, maka saya akan datang ke APH untuk memberikan keterangan sepanjang saya tahu,” tegasnya.
Dikatakannya, Pemprov Papua Barat sekarang turun kelas dalam hal pelaporan keuangan. Sejak 2016-2017, Pemprov mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dan pada periode pertama pasangan DoaMu (Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani) selama 5 tahun, Pemprov Papua Barat mendapat opini WTP.
“Begitu masuk oknum-oknum pejabat, kita langsung tahan dan langsung turun kelas dari WTP menjadi WDP di tahun 2023-2024. Ini tergantung pemimpin saja,” katanya.
Menurut Mandacan, jika ada temuan BPK-RI, maka OPD harus proaktif menyelesaikan temuan BPK, tetapi jika diam-diam saja, pasti seperti sekarang.
“Yang terjadi memang demikian, karena politik masuk mengintervensi pemerintahan yang ada. Politik berkuasa lebih besar dari birokrasi Pemprov Papua Barat. Pada akhirnya, kita tidak dapat mempertanggungjawabkan semuanya,” ujar Gubernur.
Sementara Plt. Inspektur Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengatakan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap sejumlah pimpinan OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023-2024.
Saragih menerangkan, semua temuan BPK wajib dituntaskan paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diserahkan, Rabu, 24 September 2025. Ditegaskannya, perintah Gubernur sangat jelas, seluruh temuan BPK wajib ditindaklanjuti, tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan.
Terdapat 3 opris yang sudah disampaikan, pertama, temuan BPK wajib disetorkan tuntas seluruhnya sebelum 24 September 2025 atau selama 60 hari setelah penyerahan temuan BPK.
Kedua, jika temuan tidak disetor tuntas atau hanya sebagian saja karena faktor lain, maka sepanjang yang bersangkutan mempunyai aset melebihi nilai kerugian negara.
Kemudian, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dapat dibawa dalam Sidang Majelis TPTGR dan dari sidang ini akan menerbitkan Surat Keterangan Pertanggung Jawaban Mutlak (SKPJM).
Ketiga, jika temuan itu tidak disetorkan sampai tuntas, maka atas perintah Gubernur, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan menyerahkan temuan tersebut ke APH, baik ke penyidik Polda Papua Barat maupun Kejati Papua Barat.
Ditegaskannya, hal ini dilakukan untuk diproses hukum sampai putusan pengadilan inkrah. Dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan diserahkan ke tim BPK untuk pemulihan temuan BPK pada 2026 nanti.
Saragih menandaskan, apabila kasus sudah masuk ke ranah penyidikan, maka pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sesuai amanat Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“ASN yang divonis bersalah walaupun hanya satu hari tetap akan terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menyangkut karir dan masa depan, jangan main-main dengan temuan BPK,” tegas Plt. Inspektur. [FSM-R1]


















