Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat terus berupaya mengoptimalkan potensi sektor kehutanan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Papua Barat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni, penarikan Pajak Alat Berat (PAB) dari 11 perusahan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Papua Barat.
Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto membenarkan, saat ini terdapat 11 perusahan pemegang PBPH yang sedang beroperasi di wilayah Papua Barat.
Dikatakan Susanto, dari total 11 pemegang PBPH, sebanyak 9 pemegang PBPH telah dilakukan verifikasi dan 5 pemegang PBPH diantaranya telahmenyelesaikan kewajiban PAB.
“masih terdapat 3 pemegang PBPH yang belum dilakukan penarikan PAB dan 2 pemegang PBPH lagi sedang diverifikasi guna mendapatkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD),” jelas Susanto kepada wartawan usai apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (25/8/2025).
Penarikan PAB ini, jelas Susanto, dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dirinya berharap, jika 11 wajib pejak ini dapat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar PAB, karena hal itu akan memberikan kontribusi PAD bagi Papua Barat dari sektor Kehutanan.
“Tahun ini kita sudah mulai menarik PAB dari pemegang PBPH yang sedang beroperasi di wilayah Papua Barat,” tandas Susanto.
Data yang dihimpun Tabura Pos, dari 11 pemegang PBPH, terdapat 5 pemegang PBPH yang telah merealisasi kewajiban PAB di tahun 2025 diantaranya.
PT Wijaya Sentosa dengan total alat berat sebanyak 70 unit dan realisasi pembayaran PAB senilai Rp. 101.129.200. PT Wukirasari total alat berat sebanyak 71 unit dengan realisasi PAB senilai Rp. 125.451.000.
Kemudian, PT Papua Satya Kencana dengan total alat berat sebanyak 41 unit dan jumlah realisasi PAB Rp. 64.725.900. lalu, PT Kurniatama Sejahtera total alat berat 30 unit realisai PAB senilai Rp. 55.751.600.
Selanjutnya, PT Hanurata jumlah alat berat sebanyak 41 unit dengan realisasi PAB senilai Rp. 76.787.600. Sehingga, realisasi pembayaran PAB dari 5 pemagang PBPH di wilayah Papua total senilai Rp. 423.845.300. [FSM-R5]


















