Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi froud realisasi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan oleh pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan Tahun 2022-2023.
Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SB, merupakan mantan pegawai di Bank Papua penyalur KUR di Manokwari Selatan.
Tersangka diamankan oleh jaksa penyidik dari tim penyidik Kejari Manokwari di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (25/08) kemarin, setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Teguh menjelaskan bahwa pada Tahun 2022-2023 terdapat realisasi pinjaman yang dicairkan oleh Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara berangsur mulai 4 November 2022 sampai dengan 10 November 2023 oleh beberapa nama debitur.
Kemudian tersangka memakai identitas debitur untuk melakukan pinjaman KUR bekerja sama dengan pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan.
Tersangka berperan membantu mengurus pengajuan pencairan atas nama para nasabah ke pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan dan terdapat penyimpangan mengenai mekanisme pencairan pinjaman KUR yang dilakukan.
Terdapat fakta di lapangan yang merugikan keuangan negara yakni, penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan dan penggunaan dana oleh pihak lain.
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.750.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian euangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat.
“Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2025 di Rutan Polsek Makassar dan dipindahkan kemudian dilanjutkan penahannanya sejak tanggal 26 Agustus 2025 di LapasKelas IIB Manokwari sampai dengan tanggal 13 September 2025 mendatang,” jelas Teguh kepada wartawan di Kejari Manokwari, Selasa (26/08).

Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya merupakan kasus yang ditangani oleh Polres Manokwari Selatan kemudian di SP3-kan. Saat di SP3-kan, penyidik Kejari Manokwari mencium aroma adanya indikasi Tipikor penggelapan dan penipuan.
Selanjutnya penyidik melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan, lalu ditemukan tindak pidana, kemudian penyidik mencari alat bukti. Ketika alat bukti cukup, penyidik langsung telusuri siapa-siapa yang berperan.
“Jadi tersangka pernah bekerja di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, untuk korban debitur sekitar 5 orang. Perkara ini tidak mungkin dilakukan satu orang jadi dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Manokwari, Jefry Tolokonde mengaku bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban dan kerugian yang lebih besar, mengingat KUR yang disalurkan bank terkait dalam dua tahun tersebut sangat masif.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diamankan dalam waktu dekat.
“Jadi seperti yanhg disampaikan bapak Kajari bahwa ini menjadi pintu awal untuk mengungkap lebih dalam kasus ini,” terangnya. [AND]


















