Manokwari, TP – Jajaran Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat) pada agen BRI Link di Jl. Trikora, Wosi, Kabupaten Manokwari.
Terduga pelaku berinisial MEAP (22 tahun) berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan laporan polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/852/VIII/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat pada, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia merincikan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di pasar ikan Sanggeng, Manokwari.
Dari informasi tersebut, anggotanya langsung menuju pasar ikan untuk melakukan penangkapan. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan bersama rekannya berinisial FK yang masih berstatus DPO,” ungkap Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Tabura Pos, Senin, 22 Agustus 2025.
Diutarakannya, dengan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.
Napitupulu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan menutup pintu dan mengunci tempat usaha sebelum istirahat atau berpergian.
“Apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari,” pintanya. [*AND-R1]


















