Manokwari, TP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menahan, SB, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fraud realisasi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Mansel) periode 2022-2023.
Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan SB adalah mantan pegawai Bank Papua untuk penyaluran KUR di Manokwari Selatan.
Tersangka diamankan penyidik Kejari Manokwari di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 25 Agustus 2025, setelah proses penyelidikan yang mendalam.
Pada 2022-2023, ungkap Suhendro, terdapat realisasi pinjaman yang dicairkan Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara berangsur, mulai 4 November 2022 sampai 10 November 2023 oleh sejumlah nama debitur.
Kemudian, jelas dia, tersangka memakai identitas debitur untuk melakukan pinjaman KUR bekerja sama dengan pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan.
SB berperan membantu mengurus pengajuan pencairan atas nama para nasabah ke pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan dan terdapat penyimpangan mengenai mekanisme pencairan pinjaman KUR.
Menurut Kajari, terdapat fakta yang merugikan keuangan negara, yakni penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan, dan penggunaan dana oleh pihak lain.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.750.000 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus 2025 di Rutan Polsek Makassar dan dipindahkan untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari sejak 26 Agustus 2025 sampai 13 September 2025 mendatang,” ungkap Suhendro dalam konferensi pers di Kejari Manokwari, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengatakan, sebelumnya kasus ini ditangani penyidik Polres Manokwari Selatan, kemudian di-SP3-kan.
Penyidik Kejari Manokwari mencium aroma adanya indikasi tipikor penggelapan dan penipuan, sehingga penyidik melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan. Dalam perkembangannya, penyidik Kejari Manokwari menemukan tindak pidana, kemudian penyidik mencari alat bukti.
“Ketika alat bukti cukup, penyidik langsung menelusuri siapa-siapa yang berperan. Jadi, tersangka pernah bekerja di Bank Papua Cabang Manokwari Selatan untuk korban debitur sekitar lima orang,” ungkap Hasrul.
Dikatakan Kasie Pidsus, kasus ini tidak mungkin dilakukan 1 orang, sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lain dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kasie Intelijen Kejari Manokwari, Jefry Tolokende mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka SB menjadi pintum masuk untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban dan kerugian yang lebih besar, mengingat KUR yang disalurkan bank dalam 2 tahun itu sangat masif.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diamankan dalam waktu dekat. Seperti yang disampaikan Bapak Kajari bahwa ini pintu awal untuk mengungkap lebih dalam kasus ini,” terang Tolokende.
Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. [AND-R1]



















