Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menutup sebanyak 13.228 entitas keuangan dalam kurun tahun 2017 sampai 30 Juni 2025.
Manajer Madya Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Moch. Akbar mengungkapkan, penutupan tersebut karena entitas keuangan bersifat ilegal atau tanpa izin.
Ia merincikan, entitas keuangan ilegal yang ditutup selama 9 tahun terhitung 2017 sampai 30 Juni 2025 terdiri dari Investasi ilegal sebanyak 1.811, Pinjol sebanyak 11.166, Gadai Ilegal sebanyak 251.
“Nilai kerugiannya sangat besar mencapai Rp 142.131 Triliun. Ini sangat besar,” kata Akbar dalam diskusi evaluasi Survei Evaluasi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), di Kantor BPS Papua Barat, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, banyaknya entitas keuangan ilegal karena saat ini orang dengan mudah membuat aplikasi yang tidak secara regulasi dari pemerintah.
Akbar mengungkapkan, selain menutup 13.228 entitas keuangan ilegal, OJK Papua melalui Satgas Pasti saat ini mengawasi sebanyak 96 pinjaman daring (pindar) yang mendapatkan izin dari OJK.
Ia mengatakan, OJK Papua sudah meng-highlight pinjol berbeda dengan pindar. Dimana, pindar sudah masuk dalam ranah OJK yang diawasi.
“Data kami ada 96 pindar yang diawasi dan berizin oleh OJK,” jelasnya.
Ia menyebutkan, cara membedakan entitas invetasi keuangan ilegal dan legal bisa dilihat dari batas pengambilan uang.
“Yang ilegal pinjaman dan bunganya tidak terbatas dan sangat mudah sekali. Sedangkan yang legal tentu ada ketentuannya. Misalnya, bunga masksimal 0,3 persen per hari untuk yang konsutif,” sebutnya.
Akbar mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan uang secara cepat atau menginvestasi uang secara online, untuk memastikannya secara keabsahannya terlebih dulu.
“Untuk memastikan legal atau ilegal bisa menghubungi OJK jika ingin menginvetasikan uanganya secara online,” jelasnya.
Ia menambahkan, OJK melalui Satgas Pasti tidak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang entitas keuangan ilegal dan legal.
“Kalau ilegal itu pengaduannya tidak ada. Tapi, kalau yang legal itu ada nomor aduannya yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tukasnya. [SDR-R4]



















