• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

OJK Tutup 13.228 Entitas Keuangan Ilegal dengan Kerugian Rp 142 Triliun Lebih

AdminTabura by AdminTabura
27/08/2025
in MANOKWARI
0
OJK Tutup 13.228 Entitas Keuangan Ilegal dengan Kerugian Rp 142 Triliun Lebih

Diskusi evaluasi Survei Evaluasi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) di Kantor BPS Papua Barat, Senin (25/8/2025). TP/Dok

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menutup sebanyak 13.228 entitas keuangan dalam kurun tahun 2017 sampai 30 Juni 2025.

Manajer Madya Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Moch. Akbar mengungkapkan, penutupan tersebut karena entitas keuangan bersifat ilegal atau tanpa izin.

Ia merincikan, entitas keuangan ilegal yang ditutup selama 9 tahun terhitung 2017 sampai 30 Juni 2025 terdiri dari Investasi ilegal sebanyak 1.811, Pinjol sebanyak 11.166, Gadai Ilegal sebanyak 251. 

“Nilai kerugiannya sangat besar mencapai Rp 142.131 Triliun. Ini sangat besar,” kata Akbar dalam diskusi evaluasi Survei Evaluasi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), di Kantor BPS Papua Barat, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, banyaknya entitas keuangan ilegal karena saat ini orang dengan mudah membuat aplikasi yang tidak secara regulasi dari pemerintah.

Akbar mengungkapkan, selain menutup 13.228 entitas keuangan ilegal, OJK Papua melalui Satgas Pasti saat ini mengawasi sebanyak 96 pinjaman daring (pindar) yang mendapatkan izin dari OJK.

Ia mengatakan, OJK Papua sudah meng-highlight pinjol berbeda dengan pindar. Dimana, pindar sudah masuk dalam ranah OJK yang diawasi.

“Data kami ada 96 pindar yang diawasi dan berizin oleh OJK,” jelasnya.

Ia menyebutkan, cara membedakan entitas invetasi keuangan ilegal dan legal bisa dilihat dari batas pengambilan uang.

“Yang ilegal pinjaman dan bunganya tidak terbatas dan sangat mudah sekali. Sedangkan yang legal tentu ada ketentuannya. Misalnya, bunga masksimal 0,3 persen per hari untuk yang konsutif,” sebutnya.

Akbar mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan uang secara cepat atau menginvestasi uang secara online, untuk memastikannya secara keabsahannya terlebih dulu.

“Untuk memastikan legal atau ilegal bisa menghubungi OJK jika ingin menginvetasikan uanganya secara online,” jelasnya.

Ia menambahkan, OJK melalui Satgas Pasti tidak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang entitas keuangan ilegal dan legal.

“Kalau ilegal itu pengaduannya tidak ada. Tapi, kalau yang legal itu ada nomor aduannya yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tukasnya. [SDR-R4]

Previous Post

5 Atlet asal Papua Barat Dipersiapkan Menuju Kejurnas VIII Hapkido Jatim

Next Post

Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Otsus Periode 2024-2029 Ajukan Kasasi ke MA

Next Post
Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Otsus Periode 2024-2029 Ajukan Kasasi ke MA

Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Otsus Periode 2024-2029 Ajukan Kasasi ke MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!