Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah merampung penyusunan dokumen ringkas atau concept note pemanfaatan dana hibah result-based payment (RPB) perubahan iklim dari Green Climate Fund (GCF).
Penyusunan dokumen ini sebagai tindaklanjut setelah Pemprov Papua Barat menunjuk Institut Samdhana sebagai Lembaga Perantara (LEMTARA) untuk penyaluran dana RBP REDD+for Result periode 2014-2016, Green Climate Fund Output 2 bagi Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto membenarkan, proposal kegiatan ini jika sudah diselesaikan, maka akan dikirimkan ke Badan pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dikatakan Susanto, tim penyusun sementara ini masih berproses menyusun dokumen dimaksud. Kalau sudah diselesaikan tentu dokumen kegiatan akan diverifikasi dan dinilai oleh BPDLH.
“Dalam penyusunan dokumen pemanfaatan dana hibah RBP wajib mengakomodasi 7 item kegiatan yang akan dijalankan oleh Institute Samdhana sebagai LEMTARA,” kata Susanto kepada wartawan usai apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (25/8/2025).
Ke-tujuh kegiatan tersebut diantaranya, penguatan kesatuan pengelolaan hutan, program kampung iklim, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan hutan lestari, serta penanganan kebakaran hutan.
Disamping itu, lanjut Susanto, penyusunan arsitektur Reduced Emissions from Deforestation and forest Degradation (REDD+) yang terkait dengan karbon.
Tentunya, tambah Susanto, dokumen ringkas yang sedang disusun harus memperhatikan rencana kerja maupun rencana strategis, baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat.
Menurutnya, hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya pendobelan kegiatan yang sudah dibiayai melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2025.
Sehingga, sambung dia, kegiatan yang belum dialokasikan dalam APBD dapat dibiayai menggunakan dana hibah RBP tersebut.
Ia menegaskan penyaluran dana hibah perubahan iklim tidak dilakukan melalui kas daerah, tetapi langsung membiayai item kegiatan yang dilaksanakan lembaga perantara Samdhana Institute.
Seluruh program kegiatan tentunya sudah memperoleh persetujuan dari BPDLH, dan penunjukan Institute Samdhana sebagai pelaksana program tidak terlepas dari jejak rekam kegiatan sebelumnya di wilayah Papua Barat.
“Institute Samdhana pernah laksanakan kegiatan konservasi di Kabupaten Teluk Bintuni, dan sejumlah daerah di Tanah Papua,” pungkas Susanto.
Sesuai catatan Tabura Pos, Institute Samdhana telah melakukan audiens bersama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Dalam pertemuan itu, Institute Samdhana sebagai LEMTARA mempresentasikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah Papua Barat dan Tanah Papua. [FSM-R5]
 
	    	 
		    

















